KSPI Respon Isu Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

Yofamedia.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengadakan konferensi pers terkait UU Ketenagakerjaan dan banyaknya persoalan yang harus dibenahi oleh pemerintah demi kesejahteraan buruh di Indonesia, yang diselenggarakan di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro No 74. Jakarta Pusat. Selasa (5/8).
Hadir dalam acara ini, Presiden KSPI Said Iqbal, Sekjen SP Pertambangan Bambang, Sekretaris KSPI Didi Supriadi, Sekretaris MM Mirah Sumirat, Didi, Gugun serta perwakilan dari beberapa anggota serikat buruh.
Dalam kesempatan Ini Said Ikbal mendesak presiden untuk memenuhi janjinya. UU Ketenagakerjaan diseluruh dunia sebagai perbandingan diberbagai negara UU itu bersifat perlindungan dan kesejahteraan ketenagakerjaan dan dia meminta pada pemerintah agar adanya perundingan di dewan pengupahan,untuk penetapan upah minimum berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan kembalikan berdasarkan survei pasar.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
"Revisi UU PP 78 tahun 2015 Ketenagakerjaan jangan sampai menguntungkan investor dan merugikan kaum buruh," ujarnya.
Banyaknya ancaman PHK di beberapa perusahaan yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja jadi pengangguran, ini dampak dari banyaknya buruh asing yang masuk ke segala sektor dan perusahaan – perusahaan sampai puluhan ribu orang,dimana tanggung jawab pemerintah terhadap buruh yang kena PHK dan apa solusi dan kebijakan pemerintah terhadap pengaguran akibat PHK.
KSPI akan menggelar aksi buruh Indonesia untuk menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan kaum buruh,seharusnya pemerintah harus melindungi kaum pekerja dan memberi kesejahteraan baginya, bukan mempersulit dan membuat peraturan yang sangat merugikan rakyatnya terutama kaum buruh.
"Sampai saat ini masih banyak buruh kontrak belasan bahkan puluhan tahun masih tenaga kontrak dan buruh asing yang bekerja di negara kita, terutama dari China sedangkan di negara kita banyak pengangguran," pungkas Said. [Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2