Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 10 Kilogram

Yofamedia.com, Jakarta - Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara menggelar press konferensi terkait keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebanyak 10 kg, dan barang bukti lainnya. Keberhasilan jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara ini berkat adanya laporan dan informasi dari warga yang curiga adanya upaya peredaran narkoba di sebuah rumah kost.
Kronologi dan proses penangkapan berawal dari laporan warga yang berada dikawasan Cilincing, Jakarta Utara, mencurigai seseorang yang kost disebuah rumah hendak mengedarkan dan membawa narkoba. Menerima laporan warga tersebut, pihak Kepolisian melalui tim gabungan Satres Narkoba beserta unit Reskrim Polsek Koja dibawah pimpinan AKBP Aldo Ferdian, S.I.K, Kanit 3 Satres Narkoba Iptu P.H. Siahaan, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Koja Iptu Suharto beserta jajaran kemudian menindaklanjuti dan melacak identitas yang bersangkutan.
Di TKP yang beralamat di Jalan Cilincing Sungai Landak No.22, Gg. Lontar Rt 003/08, Kelurahan Cilincing, Jakarta-Utara, aparat langsung mengerebek sebuah rumah kost dan mendapati sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang berinisial DA. Adapun barang bukti tersebut berupa 20 bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu beserta 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Altis, yang diduga digunakan untuk mengambil barang haram tersebut.
Dari penangkapan ini, aparat terus bekerja keras mencari tahu sindikat peredaran narkotika ini, dengan melakukan pengembangan ke Jalan Sungai Kampar XII Rt 014/001, Kel. Semper Barat, Cilincing, dan mendapati 3 bungkus teh Cina bekas sabu yang sepertinya sudah behasil diedarkan di kawasan tersebut sekitar Juni 2019 lalu.
Kemudian aparat terus melakukan pengembangan kasus hingga kembali mendapatkan 8 bungkus teh Cina berukuran 1 kg, dari tkp di Komplek Pertamina, jalan Permata I blok C16 Rt 001/016, Kel. Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Dengan barang bukti tersebut, tersangka DA dijerat Pasal Primer 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. [Lia]





0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2