Forum Alumni Perguruan Tinggi Indonesia Anugerahi Kapolri Mawar Merah Putih

Yofamedia.com, Jakarta - Puluhan alumni perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Alumni Perguruan Tinggi Indonesia (Forum API) menganugerahi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan mawar merah putih,  karena dinilai telah berjasa menempatkan netralitas polri dalam Pilpres 2019. “Kami sangat mengapresiasi sikap Kapolri yang  telah menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilpres 2019. “Karena itu pada kesempatan ini  secara simbolik kami menganugerahi Jenderal Tito dengan rangkaian bunga mawar merah putih, “ kata Koordinator Aksi Forum API,  Asrianty Putwantini di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 5 April 2019.

Sebelumnya Kapolri menerbitkan  Surat Telegram (TR)  Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019 tanggal 18 Maret 2019. Dalam 14 poin yang disebutkan dalam TR, antara lain disebutkan anggota polri dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun, kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

Ketua Presidium Forum API dari alumni ITB, Akhmad Syarbini atau yang biasa dipanggil Abi mengharapkan instruksi Kapolri  tersebut dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian, baik di Polda, Polres dan Polsek. “Jangan sampai instruksi Kapolri tidak berjalan di lapangan. Karena itu Forum API akan ikut terus memantaunya. Bila terjadi pelanggaran maka kami akan laporkan langsung ke Kapolri,” kata Abi.

Presidium Forum API yang antara lain dari alumni ; ITB, UI, UGM, UB, UNPAD, UNS, ITS, UKI, IPB, USU, UNJ, UNILA, UNAND, Moestopo, UPI, UHO, UNKRIS, Pancasila, Jayabaya, UPN Veteran, HKBP Nommensen, UBK, BINUS, dan PERBANAS selanjutnya  akan melakukan sosialisasi lebih lanjut perihal Surat Telegram (TR) Kapolri tersebut. Untuk itu kami Forum API memberikan pernyataan sikap sebagai berikut :


PERNYATAAN SIKAP FORUM API
MENANGGAPI TERBITNYA SURAT TELEGRAM (TR) KAPOLRI
 NO. STR/126/III/OPS.1.1.1/2019

1. Forum API mengapresiasi terbitnya Surat Telegram (TR) Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019 tanggal 18 Maret 2019  untuk menempatkan netralitas Polri dalam Pilpres 2019 dan menganugrahi Kapolri secara simbolik dengan rangkaian mawar merah putih;

2. Forum API mengharapkan seluruh jajaran Kepolisian RI mentaati dan menjalankan Instruksi Kapolri seperti dimaksud dalam TR Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019;

3. Forum API  mengawasi jalannya pelaksanaan TR Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019;

4. Forum API mengintruksikan alumni perguruan tinggi Indonesia agar mensosialisasikan lebih lanjut TR Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019 dengan melakukan tatap muka dengan pimpinan Polri di daerah masing-masing;

5. Forum API segera melaporkan kepada Kapolri semua penyimpangan dan pelanggaran terhadap TR Kapolri No.STR/126/III/OPS.1.1.1/2019.

Jakarta, 5 April 2019

Forum API



Akhmad Syarbini
Ketua Presidium
Presidium Forum API, Alumni : ITB, UI, UGM, UB, UNPAD, UNS, ITS, UKI, IPB, USU, UNJ, UNILA, UNAND, Moestopo, UPI, UHO, UNKRIS, Pancasila, Jayabaya, UPN Veteran, HKBP Nommensen, UBK, BINUS, dan PERBANAS.
Lampiran :

Surat Telegram (TR) bernomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tertanggal 18 Maret 2019 dan ditandatangani Kapolri itu, terdapat 14 poin untuk menjaga perilaku netralitas.

Poin-poin tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg.

2. Dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat Pemilu 2019.

3. Dilarang menggunakan, memesan, memasang dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres serta caleg maupun parpol).

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.


5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres serta caleg baik melalui media massa, media online dan medsos.

6. Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

7. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres/cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.


8. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

9. Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg.

10. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu

11.Dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

12. Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara pemilu 2019.

14. Dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota komisi pemilu (KPU) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu). [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2