Yofamedia.com, -Jakarta - Danau Toba di Simalungun merupakan bagian dari 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang diprioritaskan untuk dikembangkan oleh Kementerian Pariwisata dan merencanakan kegiatan terkait kelestarian Danau Toba, pembersihan lingkungan Danau Toba akan dievaluasi terkait keramba-keramba (Keramba Jaring Apung).
"Adalah Dua perusahaan besar yang hingga saat ini masih melakukan kegiatan usaha perikanan dengan cara membuat keramba-keramba jaring apung di perairan Danau Toba, yakni PT. AQUAFARM NUSANTARA .
Dan PT. SURITANI PEMUKA. Yang mengakibatkan air Danau Toba TERCEMAR," ujar Maruah Siahaan, dalam jumpa pers usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (10/10/17).
YAYASAN PENCINTA DANAU TOBA (YPDT), melalui PT. Sucofindo (Persero) telah melakukan pengambilan data, pengolahan dan analisis terhadap kualitas air Danau Toba, pada tanggal 10 November 2016 di 11 (sebelas) titik di kawasan Danau Toba.
Hasil analisi tersebut menyatakan bahwa air danau toba saat ini sudah Tercemar dan bukan lagi air dengan kualitas air kelas 1 (satu), sebagaimana dimaksud oleh Pasal 5 Peraturan Gubernur No. 1 tahun 2009, "pungkas" Ketua YPDT, Maruah Siahaan.
Begitu pula dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/209/KPTS/2017 tentang status Trofik Danau Toba yang dalam salah satu pertimbangannya menyatakan "Adanya penurunan kualitas air Danau Toba yang terus terjadi dari tahun ke tahun yang ditunjukan oleh perubahan status mutu air; dari 'baik' pada tahun 1996 menjadi 'tercemar berat' pada tahun 2016,"
Maruah mengatakan, akibat dari pencemaran tersebut tentunya akan menghalangi pelaksanaan Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata kelas Dunia.
Disamping itu warga Desa Huta Ginjang Lontung, Kecamatan Simanindo saat ini kesulitan menemukan air minum bersih, sehingga warga harus mencari air minum bersih hingga 3 kilometer dari Danau Toba.
Dia juga menjelaskan "Pada tanggal 11 Agustus 2017, DANAU TOBA melalui YPDT mengajukan sekaligus mendaftarkan Gugatan Organisasi Lingkungan Hidup terhadap PT. AQUAFARM NUSANTARA (TERGUGAT I/T-I), PT. SURI TANI PEMUKA (T-II), MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (T-III), GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA (T-IV), BUPATI KABUPATEN SIMALUNGUN (T-V), BUPATI KABUPATEN SAMOSIR (T-VI), dan BUPATI KABUPATEN TOBA SAMOSIR (T-VII).
Karena melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 dengan tuntutan pemulihan fungsi lingkungan hidup (pemulihan fungsi air Danau Toba) Rp. 905.667.000.000.000,- (sembilan ratus lima triliun enam ratus enampuluh tujuh milyar Rupiah),"tutur Maruah.
[Amhar].
[Amhar].
Posting Komentar