SK Gubernur Kalimantan Tengah Soal WIUP/IUP Memicu Kontroversi, Dinilai Rugikan Para Pengusaha Tambang

Yofamedia.com, Jakarta - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi Pengembalian Permohonan dan Pembatalan Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Surat Keputusan Nomor 540/857/IV.1/DESDM tertanggal 11 Oktober itu memicu kontroversi karena dinilai merugikan pengusaha tambang. Pasalnya, ada lebih dari 160 perusahaan yang terdampak berupa penolakan permohonan dan pembatalan WIUP/IUP setelah berlakunya SK Gubernur Kalteng tersebut.

Surat Keputusan Gubernur Kalteng tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, sedangkan pada tahun 2021 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 96 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pada Pasal 27 disebutkan bahwa permohonan WIUP dan keputusan menerima/menolak WIUP menjadi kewenangan Pemerintah Pusat/Menteri.

Peraturan Pemerintah tersebut juga telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 yang menjadi pertimbangan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang dijadikan acuan Surat Keputusan Gubernur Kalteng yang kontroversial tersebut.

Akibatnya, banyak tumpang tindih lahan tambang yang merugikan perusahaan tambang lama lantaran banyak ditindih oleh perusahaan baru yang tiba-tiba muncul setelah berlakunya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Atas dasar itu, perlu adanya persyaratan perizinan yang transparan dan fair di sektor perizinan pertambangan. Selain itu, perlu juga dilakukan penegasan terkait hak atas pemilik lahan sesuai dengan kewajiban yang harus dipenuhi pemegang WIUP/IUP.

Berdasarkan data dari Minerba One Map Indonesia, Provinsi Kalteng menyimpan berjuta potensi bahan tambang, mulai dari batubara, emas, tembaga hingga komoditas mineral bukan logam jenis tertentu. Namun belum semua potensi tambang yang ada di kawasan tersebut bisa diolah, sebab banyak tumpang tindih izin yang diberikan.

Untuk diketahui, Kalimantan Tengah memiliki luas 15,357 juta hektare dan luas area yang mengalami tumpang tindih mencapai 6,2 juta hektare atau 40,45 persen dari total luas wilayah provinsi tersebut.

Angka tumpang tindih itu berdasarkan peta indikatif tumpang tindih perizinan di Kalimantan Tengah. Tumpang tindih perizinan terjadi antara satu sektor sumber daya alam (SDA) dengan lainnya di Kalimantan Tengah.

Tumpan tindih dan overlapping WIUP/IUP eskplorasi, misalnya overlapping antara WIUP/IUP yang dikeluarkan Pemerintah Pusat/Menteri dengan Gubernur komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, khususnya di Kabupaten Sukamara dan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kapuas, Kotawaringin Timur, Murung Raya, dan Barito Timur.

Apabila permasalahan-permasalahan ini dibiarkan maka akan menghambat investasi yang berakibat tidak terjadi peluang kesempatan kerja dan peluang berusaha di sektor lain yang terkait. Dengan demikian roda perekonomian Kalimantan Tengah akan melambat dan berdampak langsun terhadap perekonomian Nasional. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2