Pengungkapan Jaringan Perdagangan Satwa Oleh Polres Metro Jakarta Barat

Yofamedia.com, Jakarta - PENGUNGKAPAN JARINGAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI ANTAR DAERAH SECARA DARING DALAM RANGKA MENDUKUNG KAMPANYE ASIAN GAMES 2018 TENTANG LARANGAN MEMPERDAGANGKAN SATWA YANG DILINDUNGI 

01. Dasar :
LP. No. 990 / VII / 2018/ Res JB
LP. No. 991 / VII / 2018/ Res JB
LP. No. 992 /VII / 2018 / Res JB
LP. No. 993 / VII / 2018/ Res JB
LP. No. 994 /VII / 2018 / Res JB

02. Perkara Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi secara ilegal

03. Pasal 40 ayat (2) Jo 21 ayat (2) huruf (a) Jo pasal 33 ayat (3) UURI No. 5 th 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

04. Waktu Kejadian Senin, 16 Juli 2018 dan Selasa, 17 Juli 2018

05. TKP 3 (tiga) Lokasi antara lain :

- Jl. Raya Tomang, Jakarta Barat.
- Jl. Kapuk Raya, Cengkareng Jakarta Barat
- Jl. S. Parman Slipi Palmerah Jakarta Barat.

06. Tersangka 5 (lima) Orang antara lain :

- AS 15 Tahun, Laki-laki
- CM, 18 Tahun, Laki-laki
- ES, 20 Tahun, Laki-laki
- SR 18 Tahun, Laki-laki
- SS 25 Tahun, Laki-laki

07. Barang bukti
- 2 (dua) ekor burung elang brontok fase terang
- 4 (empat) ekor burung elang alap-alap kawah.
- 1 (satu) ekor burung elang laut
- 1 (satu) ekor buaya muara
- 3 (tiga) buah handphone pelaku
- Uang tunai senilai Rp. 2.100.000,-
- 3 (tiga) Buku rekening Bank 
08. Modus Operandi :

- Para pelaku tergabung dalam jaringan group online yang terdiri dari sindikat penjual satwa liar yang dilindungi. Para pelaku kemudian mempromosikan binatang langka yang dilindungi tersebut, menjualnya lewat akun media sosial dan mengirimnya kepada pembeli dengan menggunakan jasa ojek online dan bus antar kota sebagai kurir. Pengiriman barang dilakukan dengan membungkus satwa dengan kemasan yang tidak mencurigakan seperti dengan dilapisi kain dan dimasukkan kedalam kardus.

- Cara pembayarannya menggunakan rekening bersama agar pelaku dan pembeli tidak saling mengetahui identitas masing-masing. Selain itu sindikat jaringan ini mewajibkan agar si pembeli dan penjual tidak saling mengetahui lokasi asalnya masing-masing dengan tujuan agar mereka tidak saling mengenal, serta menghindari penangkapan dari Polisi. Sindikat ini memiliki beberapa group whatsapp dan facebook berdasarkan jenis satwa yang mereka jual.

- Untuk memasuki grup/ komunitas online jaringan ini para pelaku sangatlah menyeleksi para membernya. Untuk bisa bergabung dalam group ini, member baru harus memiliki rekomendasi dari member lama yang sudah tergabung dari sindikat ini, dan telah memiliki reputasi dalam menjual satwa dilindungi. Selain itu mereka juga memiliki sandi khusus yang tidak boleh dilakukan oleh member dalam group online tersebut seperti menanyakan dimanakah lokasi si penjual binatang tersebut, jika ada anggota group yang menanyakan hal tersebut, member tersebut langsung dilakukan blokir

- Para pelaku menjual satwa langka dengan harga yang bervariatif, namun rata-rata para pelaku menjual hewan langka tersebut seharga Rp. 400.000; s.d. Rp. 20.000.000, per ekornya. Hewan langka ini kebanyakan berasal dari alam liar yang ditangkap oleh para pengepul dengan daerah yang masih memiliki wilayah hutan konservasi.
09. Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan hasil patroli Cyber, petugas berhasil menemukan sindikat penjualan satwa liar dilindungi yang tergabung dalam beberapa group medsos FB dan WA group. Kemudian petugas melakukan Penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka atas nama ES, AS, SS, CM dan SR di beberapa lokasi Jakarta Barat. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita beberapa hewan liar yang dilindungi yang akan dijual kepada masyarakat pemesan. Selanjutnya para Pelaku diamankan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk satwa langka dititipkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk perawatan lebih lanjut.

10. Ancaman Hukuman :
Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.(seratus juta rupiah).

11. Tindakan Kepolisian :

1. Pemeriksaan terhadap saksi-sa
ksi dan tersangka .

2. Koordinasi dengan saksi Ahli BKSDA.

3. Koordinasi dengan KEMENKOMINFO untuk blokir situs perdagangan satwa yang
dilindungi.

4. Koordinasi Kejaksaan
[Lia]




0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2