YofaMedia.Com, Jakarta - Untuk mencermati serta menggali kegagalan maupun keberhasilan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah serta dalam rangka mensikapi keprihatinan Presiden menyangkut implementasi kebijakan, visi dan misi beliau untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, kiranya perlu dilakukan reflective observation terhadap cara-cara yang telah dilakukan dalam menjabarkan berbagai kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. I. B. Rahmadi Supancana, pada acara diskusi “Better Regulations Tools for Policy Making” yang diselenggarakan oleh Bappenas, WorldBank dan Pusat Kajian Regulasi, dibuka oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro dan dihadiri oleh Pejabat Eselon I di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kantor Staf Presiden, Kantor Wakil Presiden dan Sekretariat Kabinet pada Selasa, (6 Februari 2018) bertempat di hotel Grand Mahakam Jakarta.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa seluruh jajaran kabinet telah bekerja keras untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui visi-misi Presiden, namun pada kenyataannya masih saja terdapat permasalahan-permasalahan yang menjadi perhatian Presiden saat ini diantaranya:
pencapaian ekspor yang tidak maksimal, perlunya dicari akar masalah yang menghambat investasi dan perdagangan, masalah regulasi yang menghambat impor (larangan dan pembatasan), penegakan hukum tentang SNI, penerimaan pajak yang belum maksimal, biaya logistik yang masih tinggi, hambatan dalam pembangunan infrastruktur, koordinasi kelembagaan yang tidak optimal, pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang tidak optimal, tidak efektifnya paket kebijakan ekonomi di daerah, masih banyaknya perijinan, dll.
Dari berbagai isu yang menjadi concern Presiden, tentunya perlu dilakukan evaluasi untuk mengidentifikasi apa yang menjadi permasalahan pokok dalam pelaksanaan implementasi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah khususnya terkait iklim bisnis dan investasi di Indonesia.
Cara yang paling mudah untuk menangani berbagai permasalahan dalam proses perumusan maupun implementasi suatu kebijakan adalah dengan mencermati baik kegagalan maupun keberhasilan negara-negara lain (lesson learned) dalam melakukan reformasi struktural di bidang perekonomian yang ditunjang oleh reformasi regulasi.
Terdapat unsur-unsur kunci yang mencerminkan “best practices” dari negara-negara yang telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya karena sukses dalam melakukan reformasi regulasi, diantaranya:
Strong Political Will; Lead directly by the head of government; Adanya kebijakan khusus tentang Reformasi Regulasi; Adanya Mandat Hukum yang Kuat; Penerapan RIA sebagai Model Analisis; Pengembangan Tools yang berstandar Internasional, akuntabel, mudah digunakan, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Indonesia; Adanya Single Regulatory Management; Adanya Penataan Kelembagaan (Regulatory oversight body’ regulatory advisory body, regulatory promotional body); Menerapkan Whole Government Approach; Adanya Capacity Building, baik secara kelembagaan maupun secara Individual; Pelibatan masyarakat mengawal proses Reformasi Regulasi; Adanya Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi regulasi; Penerapan Sanksi dan Insentif; Penetapan Time-Line dan sasaran pencapaian target sesuai dengan fase-fasenya.
Jika seluruh komponen ini dapat dilaksanakan, maka dapat dipastikan iklim bisnis dan invetasi nasional akan berdaya saing karena didukung oleh kebijakan dan regulasi yang lebih memberikan kepastian “predictable”.
Dari berbagai unsur tersebut salah satu unsur penting adalah diadopsinya Regulatory Impact Assessment (RIA) sebagai tools yang berstandard Internasional, akuntabel namun dapat diterapkan secara fleksibel, meskipun harus konsisten.
RIA adalah pendekatan analitis dan sistematis terhadap problema regulasi, mencakup berbagai sarana dan teknik yang ditujukan untuk menilai efek regulasi.
RIA juga merupakan cara yang terstruktur untuk mengkomunikasikan hasilnya kepada pengambil putusan dan publik.
Adapun beberapa tahapan RIA yang sangat penting dalam proses perumusan kebijakan di antaranya:
Problem Definition, Penetapan Tujuan dan Kendala, Merumuskan Alternative to Policy or Regulation, Data Collection, Analisis Manfaat dan Biaya, Konsultasi Publik, Persiapan Implementasi dan Monitoring, Evaluation and Fitness Check.
Pada akhir diskusi, dalam pemaparannya Prof. Supancana yang didampingi oleh tim peneliti dari pusat Kajian Regulasi di antaranya, Maman, Frida dan Susi, mendorong agar para pengambil kebijakan, regulator serta teknokrat utama di Bappenas untuk dapat menetapkan dan menyepakati pemanfaatan RIA sebagai tools dalam proses perumusan maupun implementasi kebijakan dan regulasi.
Sehingga ke depannya setiap Kementerian atau Lembaga memiliki standard yang sama dalam melakukan perumusan kebijakan dan regulasi, agar lebih mudah baik pada saat dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, implementasi, penegakan, serta monitoring dan evaluasinya. [Red]
Posting Komentar