Yofamedia.com, Jakarta - Pemilik Klinik Dokter Keluarga (DK) dan BPJS Watch Keluarga mempersoalkan langkah Kesehatan Kabupaten Bekasi memindahkan peserta dari klinik tersebut ke klinik lain. Pemindahaan sekitar 17.000 karena ada permasalahan dalam pengurusan izin operasional Klinik DK.
Namun pemindahan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi serta tidak berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan dan organisasi profesi.
Pemilik Klinik DK, Hasbullah Thabrany, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (3/10), menyatakan pemindahan sekitar 17.000 peserta BPJS Kesehatan ke klinik lain terjadi pada 1 Agustus 2017.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, peserta bebas memilih klinik atau dokter untuk melayaninya.
"Jumlah kepesertaan di klinik kami menjadi kosong. Kebetulan izinnya habis dan sekarang dalam proses perpanjangan," kata Hasbullah.
Proses perpanjangan izin klinik menemui kendala menyusul musibah kebakaran kantor Badan Pelayanan Satu Pintu (BPSP) Kabupaten Bekasi dan berkas-berkas perizinan klinik DK pun ikut terbakar.
Dari hasil konsultasi dengan direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, antara lain disepakati pengembalian peserta ke Klinik DK dilakukan paling lambat 10 September 2017. Namun, karena ada penambahan peserta dari sekitar 17.000 menjadi sekitar 19.000, pengembalian peserta sekitar 19.000, pengembalian peserta dilakukan 1 oktober 2017.
"Hingga tadi pagi, saya cek peserta belum dipindahkan.
Kami mengalami kerugian akibat terhentinya pembayaran kapitasi untuk 19.000 peserta selama tiga bulan," ucap Hasbulah
Apabila BPJS Kesehatan tidak mengembalikan peserta, pihaknya akan mengajukan somasi. "Saya ingin kejelasan kedudukan hukum. Kalau ada kasus, jangan mengorbankan peserta,
" ujar Hasbullah.
Dalam kasus tersebut, Indra Munaswar dari BPJS Watch tindakan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi melanggar Peraturan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Prosedur Pelayanan Kesehatan.
Dalam Pasal 29 Ayat 2a dan 2b diatur bahwa BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan peserta ke fasilitas kesehatan lain apabila ada rekomendasi dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setelah berkoordinasi dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan organisasi profesi.
[Amhar].
[Amhar].
Posting Komentar