Yofamedia.com, Langkat - Jika pihak PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), terus mengerahkan alat beratnya, penderitaan ratusan jiwa masyarakat, Dusun Cinta Dapat, Desa Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat-Sumut akan semakin melarat dan kelaparan.
"Kami mohon siapa pun di negeri ini yang hatinya mulia dan baik, tolonglah kami masyarakat Dusun Cinta Dapat, agar operasi alat berat PT LNK itu dihentikan, kalau lahan pertanian dan rumah kami terus digusur, kami akan sengsara," tukasnya, Sabtu (9/9) dini hari.
Lanjutnya, anak-anak sudah pada takut, kini 12 hektar lahan pertanian masyarakat sudah hancur, 17 rumah dirusak, listrik diputus, penjarahan hasil pertanian lagi, sekarang masyarakat tidur sulit, gelisah dan resah.
"Kami minta pertolongan kepada siapun, khususnya Bapak Presiden Joko Widodo dan Wakil Preaiden Jusuf Kalla yang sayang dengan rakyat kecil, bantulah kami," sambung warga lain Novi.
Aktifis Masyarakat, E Rambe hadir di tengah-tengah masyarakat itu, juga memohon kepada pemangku kepentingan baik tingkat Pemkab Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), termasuk pemerintah pusat agar peduli dengan nasib mereka.
"Mereka punya legalitas yang jelas, buktinya setelah berkoordinasi dengan pihak Polda Sumut, alas hak yang dimiliki masyarakat itu diakui pihak kepolisian masih berlaku dan sah, bahkan diperintahkan untuk melakukan laporan resmi sesuai fakta-fakta di lapangan," sebutnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kepala Desa Brahrang, Suwanto terkait, sepertinya ada yang aneh dengan jawabannya, sebab meski sudah menjabat selama tiga priode di desa tersebut, kurang mengetahui kondisi ratusan masyarakatnya.
"Saya tak mau ikut campur, mereka juga tidak ada melapor resmi, warganya bertukar-tukar, pokoknya itu kerjaan PT LNK itu, saya gak mau terlibat dan tak ikut campur," katanya di ujung telpon.
Saat dipertegas apakah warga yang ratusan itu KTP nya, warga Desa Brahrang, Kades Suwanto membenarkan, kemudian diperjelas terkait statement warga yang bertukar-tukar itu, apakah baru lahir atau meninggal, dia menjawab tidak mau tahu dengan urusan masyarakat tersebut.
"Pokok saya tak mau terlibat, saya gak tahu dan belum ada warga melapor resmi," ucapnya. Padahal waktu media di Polres Binjai Kades hadir saat itu.
Seperti diketahui, bukti kepemilikan masyarkat yakni, Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 44/DJA/1981 Menteri Dalam Negeri Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 16 April 1981 Atas Nama Menteri Dalam Negeri Direktur Umum Agrarian Daryono, Disalin sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal Agraria Drs. Ahmad Rivai
Salinan Keputusan Gubernur Sumut, No: SK139/DA/HML/1979, kutipan dari Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara di Medan. Sesuai dengan keputusan tersebut, atas nama Bupati Kepala Daerah Tingkat II Langkat, Kepala Kantor Agraria, Kabupaten Langkat, H. H A. Rasyid, BA seluas 46 hektar.
Surat Ombudsman RI dengan Nomor: 0463/SRT/1163.2016/AS.65/TIM.4/II/2017, ditujukan pada Kanwil BPN Sumut, Kakan BPN Kabupaten Langkat serta pemangku kepentingan lainnya, untuk mengadakan hearing dengan Komisi A DPRD Sumut.
Hasil hearing tersebut, kesimpulannya, pihak Komisi A DPRD Sumut, merekomendasikan lahan 46 hektar, milik Koptan Cinta Dapat supaya dikeluarkan HGU nya, meminta pada Pemkab Langkat agar lahan itu diserahkan pada masyarakat, pihak kepolisian agar neutral dan professional, mempertanyakan kewenangan PT LNK untuk melakukan okupasi, karena secara yuridis yang diberi izin HGU itu PTPN II.
Kemudian, PTPNII dan PT LNK dan masyarkat harus sama-sama menjaga kekondusifan, sehingga tidak terjadi konflik horizontal dan meminta BPN Provsu dan BPN Langkat agar mengeluarkan lahan masyarkat tersebut dari HGU, surat itu di tanda tangani Ketua Komisi DPRD Sumut Sarma Hutajulu.
(Raja Paluta)
*Keterangan Gambar : Aktifis Masyarakat, E Rambe, hingga dini hari, Sabtu (9/9), masih berdialog dengan ratusan warga tersebut agar dapat solusi dengan nasib mereka*
Posting Komentar