Hak Jawab Pemberitaan Astra Life Mengedepankan Aspek Perlindungan Nasabah dan Tunduk Pada Peraturan Serta Perundang-undangan yang Berlaku

Yofamedia.com, Jakarta - Redaksi Yofamedia.com menerima surat hak jawab dari perwakilan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur, terkait pemberitaan yang berjudul "Astra Life Mengedepankan Aspek Perlindungan Nasabah dan Tunduk Pada Peraturan Serta Perundang-undangan yang Berlaku" yang tayang pada 22 Januari 2023.

Surat hak jawab dari perwakilan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur kami muat karena berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 yang mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi.

Berikut beberapa poin hak jawab perwakilan 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang mengklarifikasi pemberitaan berjudul Astra Life Mengedepankan Aspek Perlindungan Nasabah dan Tunduk Pada Peraturan Serta Perundang-undangan yang Berlaku.

1. Jika alamat memang bermasalah seperti pernyataan di atas, bagaimana caranya 2 oknum yang mengaku dari Astra Life dengan status yang berbeda-beda di setiap nasabah (kadang mengaku sebagai Marketing Maintenance, kadang mengaku sebagai Customer Service) bisa sampai ke alamat rumah masing-masing nasabah yang melakukan pembatalan polis, lalu:

- Menggunakan nama FIKTIF (bukan nama asli)

- Tidak bisa menunjukkan ID PEKERJAAN & SURAT TUGAS

- Beralasan melakukan “SURVEY KEPUASAN NASABAH”& mereka memiliki data nasabah

- Membawa & memberikan SOUVENIR DENGAN LOGO ASTRA LIFE

- Memotret rumah nasabah TANPA IJIN.

2. Jika alamat memang bermasalah seperti pernyataan di atas, mengapa nasabah yang membeli 2 polis bisa menerima Polis Pertama, tetapi tidak menerima Polis ke 2?

3. Jika alamat memang bermasalah seperti pernyataan di atas, bukankah sudah tugas dari perusahaan yang katanya BERKOMITMEN PENUH UNTUK MEMBERIKAN PRODUK & LAYANAN TERBAIK KEPADA NASABAH untuk melakukan klarifikasi ulang terhadap alamat nasabah & memastikan untuk menjadwalkan pengiriman ulang?

*POINT PENTING*

Kita mendapatkan temuan bahwa ada beberapa nasabah Astra Life yang mengalami kasus yang sama persis dengan kita, yaitu:

1. Polis tidak diterima (durasi 1-4 bulan)

2. Nasabah melakukan pembatalan polis.

3. Astra Life MENGEMBALIKAN PREMI PENUH dalam durasi maksimal 14 hari kerja.

Itulah sejumlah isi hak jawab 24 nasabah Astra Life di Jawa Timur yang diwakili saudara Yunus Tri wahyu dan saudari Endang Sri Suwanti yang kami muat sebagai bentuk keberimbangan informasi atas berita yang telah kami tayangkan sebelumnya. [Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2