Tidak Terima Anaknya Mengalami Kekerasan, Ibu Korban Melaporkan Pelaku ke Polisi

Yofamedia.com, Jakarta - Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa anak bernama Bagaskara (16), salah seorang siswa sekolah swasta di Jakarta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keluarga korban mendatangi Polres Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022), untuk melaporkan ER pelaku dugaan kekerasan.

Kepada wartawan, korban yang didampingi keluarga menjelaskan, kejadian berawal diduga dari adanya kesalahfahaman antara korban dan pelaku. Saat korban akan mengikuti pelatihan bimbel, korban mendapatkan chat dan telpon dari pelaku yang mempertanyakan maksud korban memakai topi milik pelaku, sementara korban tidak mengetahui topi tersebut milik pelaku.

"Saya hanya memakai karna banyak teman-teman yang memakai topi tersebut, saya tidak tau kalau topi itu milik ER. Kemudian ketika saya tau itu topi miliknya, saya langsung mengembalikannya dan meminta maaf melalui chat WA ketika saya tau topi itu milik ER”.ujar Bagaskara.

Usai mendapatkan telpon, lanjut Bagaskara, pelaku kemudian mendatangi dirinya yang saat itu ada di mobil miliknya dan tiba-tiba tanpa basa basi, si ER langsung melakukan pemukulan dan menyuruh untuk turun dari mobil. Dan dilanjutkan kembali di pukul sambil di tendang saat sudah turun mobil. Dan Ia juga mengaku bahwa kekerasan kembali terjadi di lapangan yang saat itu juga sempat disaksikan sang pelatih, namun si pelatih tidak berani melerainya, karena beralasan ER adalah anak salah satu petinggi Polri. Setelah itu, Polisi yang sedang berjaga di lokasi sempat melerainya namun pelaku menghardiknya dengan kata-kata.

"Sebelum terjadi pemukulan, saya sempat meminta maaf via chat. Bahkan setelah saya di pukul pun saya disuruh meminta maaf kembali oleh sang pelatih, padahal pelatih itu tau kalau saya yang di pukul”.ungkap Bagaskara.

Mendapat perlakuan tersebut, ibu korban mengaku geram karena anaknya saat pulang kerumah mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri, dan korban mengaku kesakitan pada bagian perut ulu hati. Ibu korban pun langsung meminta aparat kepolisian menangkap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76c jo. 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2