YofaMedia.com, Jakarta - Sebagai seorang pengurus pusat International Labour Organization (ILO) yang merupakan lembaga perburuhan Internasional di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Said Iqbal meminta Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas meninggalnya 554 orang yang bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara dalam penyelenggarakan Pilpres dan Pileg 2019. Menurut Iqbal, hal ini merupakan tragedi kemanusiaan dan hak asasi manusia yang harus disuarakan dengan keras di Negara yang menganut sistem demokrasi.
Sebagai tokoh buruh dunia yang duduk di badan PBB yaitu ILO yang juga sebagai Presiden KSPI, Said Iqbal berkepentingan dan ikut peduli untuk menyuarakan permasalahan ini. Karena itulah, ia mendesak agar Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kematian KPPS segera dibentuk.
Said Iqbal menyampaikan 3 hal yang mendasari pentingnya dibentuk TGPF:
Pertama, jumlah orang yang meninggal banyak sekali. Dimana KPU mengumumkan jumlahnya mencapai 554 orang. Kejadian ini adalah tragedi kemanusiaan, karena sebelumnya tidak pernah terjadi hal seperti ini. Di Negara-negara Eropa, misalnya di Brussel dan Paris, ketika ada yang meninggal puluhan orang saja masyarakat sipil dan buruh sudah meneriakkan #SaveBrussel dan #SaveParis.
“Dengan jumlah kematian yang mencapai 554 orang, wajar jika gerakan buruh dan masyarakat sipil lainnya menyerukan #SaveIndoensia,” kata Iqbal.
Kedua, mereka yang meninggal meluas dan terjadi di berbagai wilayah di Republik Indonesia. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan yang independen, ada apa yang sesungguhnya terjadi.
Ketiga, jangan hanya sekedar menyederhanakan masalah dengan mengatakan mereka meninggal dunia karena faktor kelelahan. Oleh karena itu, perlu adanya visum et repertum dan autopsi dari lembaga yang berkompeten.
Said Iqbal mendesak agar TGPF dibentuk dalam minggu ini, supaya hasil autopsi dan visum et repertum tidak terlalu lama didapat, sehingga akan lebih mudah menganalisa faktor kematian tersebut. Iqbal menyarankan anggota TGPF untuk Kematian KPPS terdiri dari unsur Ikatan Dokter Indonesia (IDI), unsur Komnas HAM, unsur Bawaslu, unsur Akademisi, unsur Masyarakat Sipil atau serikat buruh.
“TGPF tidak melibatkan lembaga Negara, partai politik, dan tim pemenangan Capres. Sehingga akan bebas dari kepentingan dan memberikan dampak positif bagi kemaslahatan bangsa dan Negara,” tegasnya.
Bilamana usulan ini tidak ditanggapi, KSPI akan menyerukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia oleh serikat buruh dalam untuk mendesak pemerintah dan DPR agar mengusut tuntas kematian lebih dari setengah juta orang petugas pemilu ini.
“Ini bukan persoalan siapa Capres yang akan menang. Ini lebih pada tragedi kemanusiaan,” tegasnya.
Selain menyoroti masalah kematian petugas pemilu, Said Iqbal juga menyerukan kepada para pengusaha untuk membayarkan THR kepada para buruh sesuai dengan Permenaker No. 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang besarnya minimal 1 bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun, THR nya dibayarkan proporsional sesuai jumlah bulan bekerja. Contoh orang yang baru bekerja 3 bulan, maka THR nya dibayar 3/12 kali upah yang diterima per bulan.
KSPI membuka Posko Pengaduan THR di kantor-kantor Cabang KSPI/FSPMI di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang, Cilegon, Bekasi, Depok, Karawang, Purwakarta, Bandung, Cimahi, Cianjur, Semarang, Jepara, Kendal, Demak, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Pasuran, Medan, Deli Serdang, Labuhan Batu, Aceh, Batam, Bintan, Bengkulu, Makassar, Balikpapan, dan kota-kota industri lainnya.
Dalam kaitan dengan itu, KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk menindak tegas terhadap pengusaha yang tidak membayar THR. “Bila perlu ditingkatkan menjadi tindakan pidana bagi pengusaha yang tidak membayar THR karena tidak memehuni hak buruh dalam bentuk nominal rupiah,” kata Iqbal.
Iqbal menghimbau buruh yang tidak menerima THR dapat melaporkan hal ini sebagai dugaan tindak pidana ke Desk Tenaga Kerja Polda Metro Jaya yang akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Muhammad Rudi selaku Ketua Harian KSPI menambahkan, "KSPI pun ikut serta dalam pemilihan Pilpres tahun ini dengan memberikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Sandi, terkait hal-hal lain adalah dengan meninggalnya ratusan ketua KPPS di pilpres tahun ini, oleh karena itu kami ingin hal ini diusut oleh pihak-pihak terkait, apa yang menjadi penyebab meninggalnya ratusan ketua KPPS tersebut".
Selanjutnya tambah Rusdi, "Terkait dengan meninggalnya 8 orang dan beberapa orang yang cedera yang terjadi kepada para demonstran pada tanggal 22 Mei lalu, oleh karena itu meminta komnas HAM untuk menyelidiki masalah ini. Buat kami hal ini penting karena protes-protes yang disampaikan ke Bawaslu tidak terselesaikan dengan baik dan kebenaran yang tidak terungkap sehingga membuat masyarakat bingung. Oleh karena itu KSPI akan menggelar unjuk rasa di Komnas HAM dan Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2019 Pukul 13.00WIB terkait 2 masalah tersebut dan juga penangkapan Eggi Sudjana".
"Yang ketiga terkait dengan posko THR agar para perusahaan segera membayarkan Thr kepada karyawan-karyawan nya. Karena banyak pihak-pihak yang tidak mau membayarkan Thr kepada karyawan-karyawan nya terutama perusahaan garment," tutup Rusdi. [Lia]
Posting Komentar