Yofamedia.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban
keselamatan pertambangan sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral
dan Batubara Pasal 14 dan Pasal 16, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
menggelar acara pertemuan teknis tahunan kegiatan pertambangan mineral dan
batubara tahun 2018 dengan tema “Dengan Budaya Keselamatan Pertambangan, Kita
Tingkatkan Kualitas Hidup Menuju Pekerja Tambang yang Selamat, Sehat, dan
Produktif”. Acara tersebut diselenggarakan di The Ballroom eL Royale Hotel,
Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018) kemarin.
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala
Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Ir M. Hendrasto M.Sc, acara tersebut memang
telah digelar tahunan, dengan cara mengumpulkan para Kepala Teknik Tambang
untuk membahas atau berdiskusi mengenai keselematan pekerja tambang yang harus
terus ditingkatkan.
“Buat kami, safety first para pekerja tambang
adalah yang paling utama. Syukur Alhamdulillah, kalau kita lihat, secara data
kecelakaan (di pertambangan) makin ke sini makin mengalami penurunan,” ujar M.
Hendrasto.
Dalam acara tersebut, Hendrasto mengingatkan
kepada para peserta yang hadir bahwa negara Indonesia memang negara yang lekat
dengan bencana alam. Namun begitu, Indonesia dikaruniai oleh sumber daya alam
yang mampu menjadi solusi bagi bencana alam yang terjadi.
Dia juga menekankan kepada para perusahaan
pertambangan di Indonesia agar memiliki tim reaksi cepat untuk menanggulangi
dampak bencana alam yang terjadi. “Akan tetapi kalau tim reaksi cepat ini hanya
aktif di perusahaan pertambangan tersebut, maka perusahaannya gak bener dong.
Mereka juga harus aktif ketika diminta membantu korban bencana di luar
perusahaannya seperti di Lombok dan Palu, karena mereka memiliki kompetensi dan
peralatan yang menunjang untuk itu,” terangnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Ir M Hendrasto M, Sc |
Lebih lanjut Hendrasto menjelaskan, Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan
Batubara, juga telah mengeluarkan suatu regulasi untuk terus menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di bidang pertambangan yang salah satunya adalah
dengan mewajibkan tiap perusahaan pertambangan untuk merekrut Kepala Teknik
Tambang.
“Kepala Teknik Tambang ini tanggungjawabnya
meliputi enam aspek teknis ya, yang semuanya menuju ke kesalamatan pekerja maupun
keselamatan lingkungan. Karena kita juga mendukung KLHK,” terangnya.
Dalam pertemuan tahunan tersebut, nampak
hadir pula pihak dari Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT). Hendrasto
mengaku bahwa pihak kementeriannya memang telah melakukan perjanjian kerjasama
dengan pihak BNPT.
“Sekalian pihak BNPT memberikan pemahaman
kepada para peserta yang hadir. Karena mungkin saja bahaya itu bisa masuk ke
dunia tambang, karena tambang kan memiliki bahan peledak. Walaupun sampai saat
ini belum ada kecelakaan yang diakibatkan oleh handak (bahan peledak),”
tambahnya.
Hendrasto pun berharap agar ke depannya, para
perusahaan pertambangan tetap berkomitmen akan kesehatan dan keselamatan para
pekerjanya, dan menjaga agar K3 ini tetap menjadi zero tolerance. [Lia]
Posting Komentar