Tingkatkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kementerian ESDM Gelar Acara Teknis Tahunan

Yofamedia.com, Jakarta - Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban keselamatan pertambangan sesuai Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 14 dan Pasal 16, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar acara pertemuan teknis tahunan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tahun 2018 dengan tema “Dengan Budaya Keselamatan Pertambangan, Kita Tingkatkan Kualitas Hidup Menuju Pekerja Tambang yang Selamat, Sehat, dan Produktif”. Acara tersebut diselenggarakan di The Ballroom eL Royale Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (17/10/2018) kemarin.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Ir M. Hendrasto M.Sc, acara tersebut memang telah digelar tahunan, dengan cara mengumpulkan para Kepala Teknik Tambang untuk membahas atau berdiskusi mengenai keselematan pekerja tambang yang harus terus ditingkatkan.

“Buat kami, safety first para pekerja tambang adalah yang paling utama. Syukur Alhamdulillah, kalau kita lihat, secara data kecelakaan (di pertambangan) makin ke sini makin mengalami penurunan,” ujar M. Hendrasto.

Dalam acara tersebut, Hendrasto mengingatkan kepada para peserta yang hadir bahwa negara Indonesia memang negara yang lekat dengan bencana alam. Namun begitu, Indonesia dikaruniai oleh sumber daya alam yang mampu menjadi solusi bagi bencana alam yang terjadi.

Dia juga menekankan kepada para perusahaan pertambangan di Indonesia agar memiliki tim reaksi cepat untuk menanggulangi dampak bencana alam yang terjadi. “Akan tetapi kalau tim reaksi cepat ini hanya aktif di perusahaan pertambangan tersebut, maka perusahaannya gak bener dong. Mereka juga harus aktif ketika diminta membantu korban bencana di luar perusahaannya seperti di Lombok dan Palu, karena mereka memiliki kompetensi dan peralatan yang menunjang untuk itu,” terangnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Ir M Hendrasto M, Sc
Lebih lanjut Hendrasto menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, juga telah mengeluarkan suatu regulasi untuk terus menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di bidang pertambangan yang salah satunya adalah dengan mewajibkan tiap perusahaan pertambangan untuk merekrut Kepala Teknik Tambang.

“Kepala Teknik Tambang ini tanggungjawabnya meliputi enam aspek teknis ya, yang semuanya menuju ke kesalamatan pekerja maupun keselamatan lingkungan. Karena kita juga mendukung KLHK,” terangnya.

Dalam pertemuan tahunan tersebut, nampak hadir pula pihak dari Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT). Hendrasto mengaku bahwa pihak kementeriannya memang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak BNPT.

“Sekalian pihak BNPT memberikan pemahaman kepada para peserta yang hadir. Karena mungkin saja bahaya itu bisa masuk ke dunia tambang, karena tambang kan memiliki bahan peledak. Walaupun sampai saat ini belum ada kecelakaan yang diakibatkan oleh handak (bahan peledak),” tambahnya.

Hendrasto pun berharap agar ke depannya, para perusahaan pertambangan tetap berkomitmen akan kesehatan dan keselamatan para pekerjanya, dan menjaga agar K3 ini tetap menjadi zero tolerance. [Lia]


0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2