PT Pelangi Indah Canindo Catat Laba Bersih 16 Milyar Rupiah

Yofamedia.com, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Pelangi Indah Canindo dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2018, bertempat di Wisma Pelangi Jl. Daan Mogot Km.14 No 700 Jakarta Barat. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut, telah disetujui hal-hal sebagai berikut :

1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2017, temasuk laporan Direksi dan mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta menerima dan mengesahkan Laporan Keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Herman Dody Tanumihardja & Rekan dan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian memberi pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2017 sepanjang tindakan-tindakan pengumsan dan pengawasan mereka tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2017.

2. Menyetujui dan menetapkan laba bersih perseroan sebesar Rp.16.682.760.989, dipergunakan sebagai Deviden Tunai sebesar Rp. Rp. 1.068.676.000, dibukukan sebagai ”Cadangan" untuk memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp. 100.000.000, dan Sisanya sebesar Rp. 15.514.084.989 tetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.

3. Menyetujui dan mengangkat kembali seluruh anggota Komisaris Perseroan untuk masa jabatan dengan periode yang sama sesuai Anggaran Dasar Perseroan terhitung sejak rapat ditutup untuk masa jabatan 4 tahun adalah sbb :

Komisaris Utama : nyonya SO HELEN SUSILAWATI
Komisaris : tuan DARMINTO DARMADJI Komisaris Independen : tuan AMAN SANTOSO
Direktur Utama : tuan KO DANDY
Direktur Independen : tuan RUBIANTO


4. Memberi wewenang kepada Direksi perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Neraca, Laporan Laba Rugi, dan bagian-bagian lain Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2018 dan memberi kuasa untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut Serta persyaratan lain penunjukkannya.

5. Menyetujui pemberian Persetujuan penjaminan lebih dari 50 % (lima puluh persen) atau seluruh kekayaan bersih Perseroan dalam rangka pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, Lembaga Keuangan atau pembiayaan infrastruktur atau masyarakat. Atau pihak lain yang dikecualikan dalam Peraturan Nomor IX.E.2. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2