YofaMediaCom, Jakarta -- Terkait dengan kegiatan partai Hanura yang mengacu kepada SK KEMENKUMHAM Nomor : M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018- Perihal Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bhakti 2015-2020, maka semua aktivitas dan kegiatan tersebut dianggap Tidak Sah alias Ilegal.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus DPP Kubu Marsdya TNI (Purn) Daryatmo dan Sekjen Sarifuddin Sudding, didampingi Kuasa Hukumnya, H.Adi Warman, SH, MH dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada hari Senin, 7 Mei 2018, Tower Grand Slipi, Jakarta.
Kuasa hukum H.Adi Warman, SH mengatakan bahwa Semua Instansi harus mematuhi hukum. dengan mengindahkan keputusan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor ; 24/G/2018/PTUN- JKT, Tanggal 19 Maret 2018, terkait dengan penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.
Jadi intinya kami minta kepada semua pihak harus mematuhi keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa sejak tanggal 19 Maret 2018, Sdr.Oesman Sapta dan sdr. Herry Lontung Siregar, tidak dapat mengatasnamakan Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Hanura dalam melakukan kerja-kerja politik. Termasuk mengajukan calon legislatif pada Pemilu 2019, sampai perkara a Quo memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
Jika Kubu Oesman Sapta dan Herry Lotung masih melakukan kegiatan mengatas namakan DPP HANURA, maka kegiatan tersebut bertentangan dengan penetapan pengadilan, dan kegiatan tersebut adalah ilegal. Termasuk pihak yang mendukung kegiatan tersebut dapat dituntut secara hukum.[Why]
Posting Komentar