Yofamedia.com, Jakarta - Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/buruh. Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker) membuka Pos Komando satuan tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan.
“Laporkan jika ada parusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018" kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat meresmikan Posko THR Idul Fitri di Jakarta (28/05/2018).
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja, paling lambat sepekan menjelang perayaan ldui Fitri 1430 Hijriyah. Menurut Menaker, pemberian THR kepada pekerja/buruh sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nemer 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja." ujarnya.
Menaker Hanif menegaskan THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. THR seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan.
“Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran. THR merupakan gaji ke 13 yang paling ditunggu tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran." kata Menaker.
Pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permeneker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Hanif, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR.
“Pemerintah memfasilitasi posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah melalui dinas tenaga kerja, seperti tahun tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan mengenai pembayaran THR terlambat, tidak dibayar bisa diproses di posko itu.” ungkap Hanif.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker. Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51. Jakarta Selatan. atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id. [Lia]
Posting Komentar