YofaMedia, Rabat, Maroko (25/02) - Maraknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini, baik berupa pelecehan, eksploitasi maupun perdagangan anak (Child Trafficking) merupakan tugas bersama yang harus segera ditangani.
Pemerintah Indonesia diwakili Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) siap memperkuat komitmen dunia dalam memberikan perlindungan maksimal pada anak untuk dapat hidup dan berkembang tanpa dibayangi rasa takut, melalui Fifth Islamic Conference of Ministers in Charge of Childhood dengan tema “Mewujudkan Dunia Ramah Anak” di Rabat, Maroko.
“Indonesia terus berupaya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diantaranya dengan melaksanakan Konvensi Hak Anak melalui program Child Friendly District and City Program (CFC); mengembangkan Strategi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak di tahun 2016; melakukan langkah pencegahan melalui Forum Anak Nasional (FAN) di 34 provinsi di Indonesia dan lebih dari 88% dari total kabupaten / kota di seluruh Indonesia hingga ke tingkat desa, membentuk pusat pembelajaran keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten / kota, menciptakan sekolah ramah anak di lebih 3.000 sekolah, membentuk pusat kreativitas anak, taman bermain ramah anak, jalur aman ke /dari sekolah, serta mewujudkan kabupaten / kota dan desa ramah anak untuk mencapai Indonesia ramah anak tahun 2030,” Ungkap Menteri Yohana dalam sambutannya di Konferensi tersebut.
Menteri Yohana juga mengungkapkan upaya Indonesia dalam memberantas kekerasan anak melalui penyediaan layanan bagi korban kekerasan, yaitu dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh provinsi dan 238 kabupaten / kota di Indonesia, serta berkomitmen bersama lembaga masyarakat, organisasi pengusaha, serikat pekerja / buruh, dan sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun lokal dalam menghapuskan pekerja anak.
“Indonesia terus berupaya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, diantaranya dengan melaksanakan Konvensi Hak Anak melalui program Child Friendly District and City Program (CFC); mengembangkan Strategi Nasional untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak di tahun 2016; melakukan langkah pencegahan melalui Forum Anak Nasional (FAN) di 34 provinsi di Indonesia dan lebih dari 88% dari total kabupaten / kota di seluruh Indonesia hingga ke tingkat desa, membentuk pusat pembelajaran keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten / kota, menciptakan sekolah ramah anak di lebih 3.000 sekolah, membentuk pusat kreativitas anak, taman bermain ramah anak, jalur aman ke /dari sekolah, serta mewujudkan kabupaten / kota dan desa ramah anak untuk mencapai Indonesia ramah anak tahun 2030,” Ungkap Menteri Yohana dalam sambutannya di Konferensi tersebut.
Menteri Yohana juga mengungkapkan upaya Indonesia dalam memberantas kekerasan anak melalui penyediaan layanan bagi korban kekerasan, yaitu dengan membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di seluruh provinsi dan 238 kabupaten / kota di Indonesia, serta berkomitmen bersama lembaga masyarakat, organisasi pengusaha, serikat pekerja / buruh, dan sektor swasta, baik di tingkat nasional maupun lokal dalam menghapuskan pekerja anak.
Upaya lainnya yaitu memperbaiki sistem pengumpulan data dengan membentuk "Simfoni" untuk memantau kasus dan mengelola data perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak.
“Indonesia melalui KemenPPPA memiliki tiga program prioritas yang disebut ‘3Ends’ yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan.
“Indonesia melalui KemenPPPA memiliki tiga program prioritas yang disebut ‘3Ends’ yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri kesenjangan ekonomi terhadap perempuan.
Kami telah mendirikan beberapa proyek percontohan di 136 desa, menerapkan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak, serta membentuk satuan tugas dan pengawasan masyarakat anti-perdagangan orang dan anti-pornografi,” ungkap Menteri Yohana.
Menteri Yohana juga menegaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, memenuhi hak anak serta melindungi anak dari kekerasan merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
“Diperlukan upaya kolektif lintas sektoral yang melibatkan banyak pihak baik di tingkat global, regional, nasional dan lokal. Sebagai salah satu anggota OKI, Indonesia mengajak semua pihak untuk lebih meningkatkan komitmen bersama dalam melindungi seluruh anak di dunia,” Pungkas Menteri Yohana.[Why]
Posting Komentar