KRONOLOGIS PERKARA RUKO CEMPAKA PUTIH


Yofamedia.com–Pada hari Kamis, 18/1/2018, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mengadakan Konferensi Pers, atas eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan milik Treeswaty Lanny Susatya yang terletak di Jln.Letjend Suprapto No.160 Blok A 10, Rt 001/02, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berikut ini ada beberapa kutipan atau isi dari surat kronologis perkara ruko cempaka putih, yaitu :

CV.LAJU JAYA kredit ke Bank Utama tahun 1995 dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik No.41 terletak di Jl. Letjen Suprapto.160, Blok  A No.10 Luas 65 m2, a/n :Treeswaty Lanny Susatya dengan nilai kredit Rp. 250.000 000, -(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Tahun 1997 kredit berubah menjadi KPR (Kredit Pemilikan Rumah) jangka waktu 10 tahun berakhir tahun 2007 (perubahan lII).

Tahun 1998 Bank Utama Iikuidasi dan kita tidak tahu kemana harus membayar cicilan/hutang. 

Tahun 2001 baru dketahui ada di BPPN Senen dan kita minta perincian utang dimana utang menjadi Rp.191.931.579,-.

Pada saat itu ada potongan dari BPPN 50% dari pokok utang, kita datang ke BPPN berjumpa dengan pengurus BPPN (Bapak Ucok) yang menyatakan udah diover ke Bank BUKOPlN.

Pada waktu kita ke Bank BUKOPIN menanyakan Sertifikat dan mau membayar cicilan/pelunasan dijawab tunggu sampai ada surat pemberitahuan baru boleh diurus ke Bank BUKOPIN. 

Pada bulan Juli 2003, Saya dapet surat pemberitahuan… bahwa Bank BUKOPIN dan BPPN pada tanggal 14 Mei 2003, telah membuat perjanjian jual beli piutang dengan Notaris S. Sri Wardani SH. Dengan no pinjaman: 100006327 ditagih sebesar pokok pinjaman KPR Rp.255.908.772,-

Dan tanpa perhitungan cicilan yang sudah dibayar pada bank Utama/Pesona dan tidak sesuai dengan apa yang tertulis di BPPN (Rp191.931.579). Belum termasuk potongan pada waktu itu 50%.

Baru pada tanggal 16 Oktober BUKOPIN membuat surat undangan yang meminta datang pada Kamis,tanggal 30 Oktober 2003 di Bank BUKOPIN Jl. Falatehan.1/40 Kebayoran Baru, Jakarta - Selatan.

Setelah pertemuan tanggal 30 Oktober 2003, masih ada beberapa kali pertemuan lagi buat penyelesaian masalah, atas inisiatif saya menanyakan discount dari pemerintah nasabah yang kena likuidasi pada waktu itu.

Saya bertemu dengan pihak BUKOPIN negosiasi lewat Bapak Amin dan dilanjutkan dengan Bapak Yoga, sampai saya diminta buat surat kesanggupan membayar.

Pada 7 April 2005, Saya buat surat setelah pertemuan dengan pejabat BUKOPIN, Bapak Yoga dan langsung dibuatkan surat tersebut pada beliau dan saya diminta dari Bank BUKOPIN, penawaran penyelesaian saya pada waktu itu 80- 100 juta rupiah, berarti sudah melebihi dari kebijakan pemerintah/maupun Bank penyelesaian nasabah likuidasi selain Bank BUKOPIN.

Pada juli 2003, ada juga contoh masalah rekan saya juga nasabah ex likuidasi yang asetnya jatuh di Bank Danamon-, boleh membayar hanya 25% dari utang pokok (terlampir copy).

Yang sangat disayangkan pihak BUKOPIN tidak memberitahu ada pemotongan discount khusus sampai 75%, dan sangat disayangkan lagi surat yang mereka suruh buat tidak pernah dijawab sampai berulang kali Saya menghubungi Bank BUKOPIN.

Dan menurut keterangan pemilik Ruko, Ibu Treeswaty Lanny Susatya menerangkan, "Saat hendak akan di eksekusi, Kami melakukan proses keras dan kami minta jangka waktu, untuk di tunda, " ujarnya.

Dan Lanny menambahkan, “Hukum bukan untuk dipermainkan, kita pun akan ketinggalan jauh, Karena setiap kebenaran juga keadilan pasti ada, juga adanya kesamaan hukum bagi setiap orang, "ungkap Lanny.

Karena kami ini adalah salah satu hasil likuidasi asset Negara BLBI yang mau dieksekusi oleh oknum swasta atau pihak ketiga, yang merupakan bukan dari bank Negara, Melainkan pihak swasta yang menjalankan dengan cara meminta bantuan Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dan menurut Dirinya, "Kenapa pihak Bank Bukopin mengalihkan eksekusi kepada pihak lain dengan membawa tagihan yang berlipat-lipat nominalnya.

"Dan siapapun itu, yang ada dibelakang ini harus jelas, karena kami tidak menerima putusan apa-apa. Dan Kami merasa sedang dipermainkan oleh oknum-oknum," terangnya.

"Sampai saat ini Kami masih menunggu laporan dari Polda, dan Kami pun siap sebagai debitur yang taat hukum, asalkan sesuai dengan janji dan kesepakatan dari awal, "ujarnya.

Dan Kami juga berterima kasih kepada AKBP Danu dan Relawan JPKP, karena Berkat pertolongannya maka proses eksekusi ditunda, Dan Kami bangga dan bahagia atas bantuannya dan Kami pun juga siap akan bayar sesuai harga yang jelas dan juga transparan, " tutupnya.[WHY]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2