SIDANG GUGATAN HTI DI PTUN JAKARTA KEMBALI DITUNDA PEKAN DEPAN


Yofamedia.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menunda persidangan gugatan yang dilayangkan oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tentang Perppu Ormas yang membekukan organisasi yang disinyalir tidak sejalan dengan Pancasila tersebut.

Kordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aksan Taher menjelaskan, persidangan hari ini beragendakan Pemberian Nasehat Majelis Hakim kepada para pihak, baik pihak HTI sebagai Penggugat dan Pihak Pemerintah sebagai pihak Tergugat, terkait dengan kelengkapan syarat formalitas suatu gugatan Tata Usaha Negara (TUN), seperti kelengkapan surat kuasa dan lain sebagainya.

Hasil pemeriksaan Majelis  hakim, kata Aksan, kuasa hukum HTI atau Pihak Penggugat belum melengkapi kekurangan tanda tangan dalam surat kuasa sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebuah gugatan. Sehingga mereka meminta waktu untuk melengkapi dalam waktu satu minggu ke depan.

"Sidang ditunda satu minggu (Kamis, 9/11), Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat memperbaiki kekurangan surat kuasa dan perbaikan gugatan,  itu saja persidangan tadi," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aksan Taher, kepada awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 2 November 2017.
LEGAL STANDING HTI DIPERTANYAKAN

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemerintah lainnya, I Wayan Sudirta mempertanyakan legal standing Ormas HTI sebagai sebuah perkumpulan saat ini. 

Menurutnya, setelah Perppu Ormas disahkan menjadi UU Ormas melalui rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu, ormas HTI sudah tidak lagi memiliki legal standing mengatasnamakan sebuah perkumpulan, sehingga HTI sudah tidak lagi dapat mengajukan sebuah gugatan hukum.

"Ingat loh, kan dibubarkan melalui Undang-Undang (UU Ormas) yang berlaku, harusnya mereka tidak punya legal standing sebagai Penggugat. Satu hal lagi, bahwa peradilan kita kan menganut asas cepat dan biaya ringan, jika mereka mengulur waktu dengan tidak melengkapi kekurangannya (syarat formalitas gugatan), ini malah sebenarnya akan merugikan mereka sendiri," ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Pemerintah lainnya, Ridwan Darmawan juga menyatakan, pihaknya sangat menghormati proses peradilan yang saat ini tengah berjalan. 
Ia pun menegaskan, Pemerintah sudah siap lahir batin untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh HTI. 

Menurutnya, keputusan pemerintah tentang pembekuan ormas yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah keputusan yang sudah final.

Saya pikir keputusan yang diambil pemerintah dalam membekukan ormas yang Anti Pancasila itu diambil berdasarkan kajian-kajian sebelumnya yaa, jadi kami sangat siap menghadapi gugatan ini," kata Ridwan Darmawan yang juga Direktur LBH Banteng Muda Indonesia itu menegaskan.[Why].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2