MEMANGKAS BIAYA MAKAN NAPI HINGGA Rp.102 M DALAM PEMBERIAN REMISI UMUM TAHUN 2017

Pemberian Remisi Umum Tahun 2017, Pada Saat Dirgahayu RI Yang Ke - 72

Yofamedia.com - Jakarta  Pemberian Remisi Umum Tahun  2017 Pangkas Biaya Makan  Napi Hingga Rp 102 M.

Pemberian Remisi  Umum (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -72 Tahun 2017 memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 102 milyar. Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh  Indonesia mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi  atau RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas  menerima remisi atau  RU ll.

Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 98.972.307.000, sedangkan penghematan anggaran  makan 2.444 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 3.535.056.000, sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp. 102.507.363.000.


Dari 90. 372 narapidana penerima RU I, 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23. 651 orang menerima. remisi 2 bulan, 25. 459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 buian, penerima remisi 5 bulan berjumlah  5 .,466 dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.444 nmpidana penerima RU II, 309 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi 2 bulan, 6S4 orang bebas usai menerima remisi 3 bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi 4 bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi 5 bulan, dan 35 orang bebas usai menerima remisi 6 bulan.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id , per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530. Penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 orang penerima RU I dun 508 orang penerima RU II. Posiai kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 11.306 onng dan RU II sebanyak 276 mg. Posisi tiga adaiah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU lI sebanyak 174 orang.

Adapun narapidana dari DKI Jakarta penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Perubahan Pertama PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 / 1999 tentang Remisi.
Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori, yaitu RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana sena RU II dimana narapidana Iangsung bebas usai pemberian remisi.

Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada seluruh  narapidana yang telah memenuhi persyaratan  administratif dan substantif diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, Cabang Rutan, atau LPKA.

Menteri Hukurn dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pamerintah telah mengeluarkan paket kebijakan refornasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp. 1,5 Triiyun, khususnya untuk pembenahan permasalahan Pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis.

PemasyarakatanSaat ini juga sedang dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses  usulan pemberian hak.

“Diharapkan dapat  memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum. Mari kita buktikan bahwa Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,” ajak Yasonna.
(Larty R)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2