Kantor Komisi Informasi Gelar Sidang ke – 3 antara media WartaOne sebagai pemohon melawan PT. Taman Impian Jaya Ancol


yofamedia.com, Jakarta-Persidangan yang ke-3, hari Kamis 13 Juli 2017 yang dihadiri oleh Majelis Komisioner dengan lengkap. Ketua Majelis Komisioner Wa Ode Asmawati yang memimpin jalannya persidangan dengan  Anggota Majelis Gede Narayana dan Alamsyah Basri serta Panitera Ade Saeful Anwar. 13/7.
Persidangan yang ketiga kalinya ini digelar hari Kamis. PT. Impian Jaya Ancol mengganti kuasa hukumnya. Yang Hadir dalam persidangan mewakili PT. TIJA adalah Erwin ( bagian Legal PT. TIJA ) dan Hariyadi Eko Nugroho ( Staff Humas ) dengan membawa surat kuasa nomor : 001/D-TIJA/VI/2017 dari Direktur Utama PT. TIJA Paul C. Tehusijarana.
Pada sidang ketiga ini nampaknya kuasa hukum PT. TIJA pun masih belum memahami Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua orang yang mewakili pihak PT. TIJA belum paham tentang entitas PT. TIJA sebagai sebuah Badan Publik seperti tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 2 dan 3.
Menurut Erwin kuasa hukumnya, PT. TIJA merupakan badan usaha yang bersifat private (PT. Impian Jaya Ancol adalah Perusahaan Pribadi/perorangan ? – Red.).
Dalam persidangan Erwin menjelaskan,” Sebagai informasi, PT. Impian Jaya Ancol dan PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan sebuah entitas yang berbeda. PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Impian Jaya Ancol anggarannya tidak bersumber dari APBD. 
Untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol sendiri, pada awal pembentukannya tahun 1992 merupakan perseroan terbatas atau Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk oleh Pemprov DKI Jakarta dengan PT. Pembangunan Jaya, dalam hal ini penyertaan modal yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa tanah, beberapa bidang tanah yang terdiri satu tanah yang berstatus hak pengelolaan dan tiga tanah berstatus Hak Guna Bangunan kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol.
 Jadi sampai saat ini kami belum menerima penyertaan modal tambahan dari Pemprov DKI Jakarta, ”Terang Erwin kuasa hukum PT. TIJA.
Majelis Komisioner menanyakan,”Lalu sumber pendanaan dari PT. TIJA darimana ?”
“Sumber dana berasal dari PT. Pembangunan Jaya Ancol Pak. PT. Impian Jaya Ancol adalah sebuah perusahaan yang private Pak, untuk pemilik sahamnya dari PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Pembangunan Jaya” Jawab Erwin dengan tegas kepada Majelis Anggota Komisioner.
“Artinya dari awal sumber dananya dari PT. Pembangunan Jaya Ancol dan PT. Pembangunan Jaya ya. Dan PT. Pembangunan Jaya Ancol sendiri adalah BUMD ya,” Tanya Gede Narayana Anggota Majelis Komisioner menegaskan.
“Benar Pak,” Jawab Erwin.
“Jadi menurut pemahaman saudara PT. Impian Jaya Ancol masuk Badan Usaha Milik Daerah atau tidak ?” Tanya Majelis Komisioner lagi.
“Tidak Bapak,”Tegas Erwin.
“Apa alasannya ?” Cecar Anggota Majelis lagi.
“Karena berdasarkan UU no. 14 Tahun 2008 yang terdapat di pasal 1 ayat 2 mengenai definisi badan publik adalah sesuatu institusi Negara atau badan publik yang anggaran perusahaannya berasal dari APBN atau APBD, seperti itu Pak.”Jelas kuasa hukum PT. TIJA.
“Jadi artinya menurut saudara penerima kuasa PT. TIJA tidak termasuk Badan Publik, ya,” Tanya Anggota Majelis Komisioner Gede Narayana lagi untuk menegaskan.
“Menurut kami, bukan Pak.” Lanjut Erwin menegaskan pernyataannya.
Alamsyah Basri selaku Anggota Komisioner juga menanyakan soal pemahaman kuasa hukum ancol terkait Undang Undang No. 14 tahun 2008 untuk menegaskan persoalan bahwa PT. Impian Jaya Ancol adalah Badan Publik.
“Tadi anda menyatakan bahwa PT. Pembangunan Jaya Ancol bikin laporan keuangan, betul Pak ya ?” Tanya Alamsyah Basri Anggota Majelis Komisioner Provinsi DKI.
“Betul Pak,” Jawab Erwin.
“Kemudian melaporkan kepada pemegang saham, pemegang sahamnya adalah Pemprov DKI. Betul Pak ya ?”
“Benar Pak,” Kata Erwin Kuasa hukum PT. TIJA lagi.
“Pernyataan saudara ini dicatat lho, ya. Direkam. Artinya pernyataan saudara ini memiliki muatan hukum. Anda mempunyai keyakinan yang pasti ya, terhadap pernyataan pernyataan saudara ya.” Tegas Majelis Komisioner.
“Bisa tidak saudara membuat pernyataan tertulis bahwa PT. Pembangunan Jaya Ancol memberikan laporan keuangan kepada Pemprov DKI.”Tanya Alamsyah lebih lanjut.
“Laporan keuangan tercatat dalam website kami, karena PT. Pembangunan Jaya Ancol merupakan perusahaan terbuka juga otomatis untuk Rapat Umum Pemegang Saham yaitu PT. Pembangunan Jaya Ancol, Pemprov DKI dan publik kami sampaikan.” Terang Erwin.
“Siapa yang hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham itu ? Kalau dalam RUPS nya PT. Pembangunan Jaya Ancol apakah Gubernur datang langsung atau dikuasakan kepada siapa ?” Tanya Majelis Komisioner lebih lanjut.
“BPMP Bapak, Badan Pengelolaan Modal,” Jawab Erwin.
“Artinya memang rakyat Jakarta mewakilkan anggarannya kepada Pemprov kemudian Pemprov mewakilkan kepada Badan, dinas terkait, dalam hal ini Badan Pengelolaan Modal untuk menyertakan uangnya kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol.” Lanjut Komisioner.
“Ada tidak SHU kalau di koperasi Pak atau ada dividen kepada Pemprov DKI setiap tahunnya untuk PT. Pembangunan Jaya Ancol…?” Tanya Alamsyah Majelis Komisioner.
“Ada Pak,” Jawab Kuasa hukum PT. TIJA.
“Ada ya, bisa enggak anda sebutkan berapa dividennya yang diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta per tahun?” cecar Komisioner lebih jauh.
Karena Kuasa hukum kurang memahami maka dijawab oleh Staff Humas PT. TIJA Hariyadi,”Untuk tahun 2016, kalau tidak salah, saya perlu cek lagi Pak untuk informasi yang lebih jelas. Seperti yang terdapat dalam annual report …”Jawabnya ragu ragu.
“Kira kira saja, Pak.” Kata komisioner.
“Oiya, kalau tidak salah per lembar itu….sekitar dua puluh dua rupiah. Kalau tidak salah Pak.”Jawab Hariyadi Eko Nugroho Staff Humas PT. TIJA kemudian.
“Kemudian PT. Pembangunan Jaya Ancol memiliki anak anak usaha ya. Ada berapa anak usaha dari PT. Pembangunan Jaya Ancol. PT. Impian Jaya Ancol, lalu PT, Marina……,” Tanya Komisioner.
“Jadi itu ada beberapa anak usaha Pak. Contohnya salah satunya PT. Impian Jaya Ancol itu untuk entitas  yang mengelola kawasan pariwisata, setelah itu ada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Taman Impian, ada Taman Ancol…”Terang Hariyadi.
“O, beda ya. Taman Impian Jaya Ancol, Taman ancol….dufan ya,” Tanya Majelis.
“Beda Pak, kalau untuk Dufan itu masuk dalam PT. Taman Impian Jaya Ancol. Kalau untuk PT. yang lainnya ada yang untuk kuliner dan lain sebagainya Pak.”Terang Staff Humas PT. TIJA lebih lanjut.
“Kalau PT. Impian Jaya Ancol memberikan dividen ke PT. Pembangunan Jaya Ancol setiap tahunnya ya Pak.” Tanya Majelis Komisioner.
Betul Pak,” Jawab Hariyadi.
“Dan dividen dari PT. Impian Jaya Ancol memberikan share dividennya kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol ya, dan dividen PT. Pembangunan Jaya Ancol memberikan (share ) dividennya kepada Pemprov DKI ya,” Tegas Alamsyah Basri Anggota Majelis Komisioner lagi.
“Ya, kira kira begitu lah, Pak,” Jawab Staff Humas PT. TIJA.
“Ya, baik. Jadi saya menyatakan dengan ini dengan kepastian yang amat sangat bahwa PT. Taman Impian Jaya Ancol adalah Badan Publik Pak, PT. Impian Jaya Ancol dibiayai operasionalnya, sebagian …besar atau kecil dari saham yang dimiliki oleh PT. Pembangunan Jaya Ancol yang sebagian, banyak atau sedikit itu dari Pemprov DKI, begitu Pak ya ?” Papar Alamsyah Basri selaku anggota Majelis Komisioner Pemprov DKI dengan tegas.
“Terimakasih atas informasinya …,”Jawab Hariyadi staff humas PT. TIJA.
Soal status PT. Impian Jaya Ancol sebagai badan Publik yang layak untuk disidangkan di Komisi Informasi sesuai Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kembali Gede Narayana selaku Anggota Majelis Komisioner masih ingin meminta ketegasan dari para kuasa hukum PT. TIJA.
“Saudara berdua ini berkuasa penuh, sekali lagi saya ingin menegaskan saudara yakin ya PT, Impian Jaya Ancol masuk Badan Publik ya…?” Tanya Gede Narayana dengan tegas.
“Setelah mendapatkan penjelasan dari Bapak Anggota, kami aaa…mendapatkan pemahaman baru  dari informasi seperti itu…karena…kebetulan…,”Ujar Kuasa hukum PT. TIJA berbelit belit.
“Sudah jawab saja ya …begitu aja,”Potong Majelis Komisioner yang menegaskan pernyataan kuasa hukum PT. Taman Impian Jaya Ancol dan disambut dengan tertawa para pengunjung sidang karena dalam penilaian mereka jawaban kuasa hukum ancol Erwin terkesan berbelit belit dan ingin menyembunyikan fakta.
Sidang diakhiri dengan diberikan penawaran untuk melakukan mediasi oleh Wa Ode Asmawati selaku Ketua Majelis Komisioner yang memimpin jalannya persidangan.
“Untuk sidang selanjutnya kami menawarkan untuk dilakukan proses mediasi, supaya segera tuntas sengketa informasinya. Bagaimana ?” Tanya Ketua Majelis Komisoner dan dijawab dengan sepakat oleh kedua belah pihak.
Dalam persidangan, Dharma Leksana sebagai kuasa hukum WartaOne sebagai pemohon Informasi menjelaskan urgensinya memperoleh informasi terkait Pengelolaan Dana PT. Taman Impian Jaya Ancol demi kepentingan masyarakat.
“Saya ingin agar informasi mengenai pengelolaan dana PT. Impian Jaya Ancol dapat diakses oleh Wartaone, karena beberapa hal yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kami menilai bahwa obyek wisata Taman Impian Jaya Ancol saat ini terkesan mahal dan hanya untuk orang kaya. 
Untuk menikmati fasilitas wisata pantai retribusi yang dipungut oleh PT. TIJA bagi kalangan masyarakat bawah sampai menengah terasa mahal. Sebagai milik publik dan menggunakan modal masyarakat seharusnya Taman Impian Jaya Ancol dapat lebih murah dan terjangkau sampai kalangan masyarakat kecil. 
Apabila akses informasi itu dapat dibuka, maka dari informasi yang dapat kami pelajari tersebut, apabila pengelolaan anggaran, baik itu pemasukan dan pengeluaran dana Taman Impian Jaya Ancol transparan maka semoga kami, sebagai warga masyarakat dapat ikut berpartisipasi memberikan masukan dan kontrol sosial.” Ungkapnya di persidangan.
(Larty)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2