TUNTUTAN ANNE CAHYANI YANG MENGADU KE OMBUSMAN RI


YofaMedia.Com , Jakarta - Beramai – ramai warga Tangerang Selatan memperjuangkan hak kepemilikan lahan yang dikuasai pengembang besar di Bintaro PT JRP tak hanya terhenti di aksi demonstrasi di Kementerian ATR/BPN.


Senin (2/4/2018), Warga yang dimotori oleh Ketua Forum Komunikasi Korban Kriminalisasi Pengembang (FK3P) Annie Sri Cahyani mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Jln.HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta - Selatan.

Ada enam berkas dugaan mal administrasi yang diadukan ke Ombudsman.
Satu di antaranya lahan milik Annie yang telah memperjuangkan kepemilikannya lebih dari 10 tahun.

Lahan tersebut sudah ber-SHM tapi dikalahkan di pengadilan oleh pengembang besar yang berbekal SHGB dengan obyek lahan yang sama.

Lima kasus lainnya atas nama warga di Tangerang Selatan dan Tangerang, yang diadukan oleh kuasa hukum Sultan Ismail Alamsyah.

“Saya dikalahkan mulai di PN, PT, hingga PK, untuk kasus perdata dan pidana. Padahal SHM saya asli karena bisa dianggunkan ke bank,” kata Annie yang berharap Ombudsman bisa memberikan keadilan tidak hanya kepada dirinya tapi juga untuk puluhan warga yang telah dirampas haknya atas kepemilikan lahan.


Lucunya, kata Annie dirinyalah yang digugat pengembang. Annie menyebut ada dugaan pemalsuan gambar ukur, yang telah dibuktikan di pengadilan pidana. 

Namun pelaku dibebaskan, karena kasus dianggap telah kadaluarsa. Pelaku memalsukan kembali gambar ukur palsu di 2008. Kasus ini pun diperkarakan Annie yang saat ini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Akan Diproses Ombudsman

Terkait pengaduan Annie Sri Cahyani, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan memproses pelaporan dari masyarakat. “Kita akan melakukan review, mengajak BPN bertemu, dan dilakukan tindakan. Setidaknya prosedur kita ini bisa dijadikan novum untuk PK,” kata Alamsyah.

Ombudsman akan mempelajari. “Kalau laporan hari ini masuk dan clear, biasanya minggu depan kita bisa pleno, ”tambahnya.

Kronologi Kejadian :

Saat melakukan pengaduan ke Ombudsman, Annie juga memaparkan kronologi kasus yang menimpa dirinya. Berawal ketika ia dan suami membeli sebidang tanah yang terletak di Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

Tanah tersebut dibeli dari Albert Tobing dan sudah bersertifikat No. 496, sejak tahun 1991, dengan Luas : 2.080 M2.

“Kami membeli tanah tersebut untuk kantor dan basecamp. Karena sudah lebih dari puluhan tahun kami bekerja, kami belum mempunyai basecamp dan kantor,” jelasnya.

Setelah pada tanggal 18 Desember 2006 di lakukan pengecekan dan di ploting di BPN Kabupaten Tangerang oleh Notaris dan PPAT Wartiana, SH, pada tanggal 29 Annie menanda tangani Akta Jual Beli No. 55 tahun 2006.


“Kami memilih tanggal ini, karena tanggal tersebut adalah tanggal ulang tahun Ir. RM. Punto Wibisono. Intinya kami menabung dan menghadiahkan tanah tersebut untuk Ir. Punto Wibisono (suami saya),” tambahnya.

Berikut penuturan selengkapnya:

Pada tanggal 30 Januari 2007, SHM tersebut kami balik nama menjadi atas nama Ir. Punto Wibisono di BPN Kabupaten Tangerang.

Balik nama ini ditanda tangani oleh an. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran tanah Ir. H. Fuad Effendi, MM.

Bersamaam dengan balik nama tersebut, oleh BPN Kabupaten Tangerang, dilakukan pula perubahan sertifikat hak milik karena pemekaran Desa.

SHM kami tersebut dari No. 496/Pondok Aren berubah menjadi 279/Pondok Jaya. Perubahan ini di tanda tangani oleh an. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten tangerang, kepala Seksi Hak tanah dan Pendaftaran Tanah Ir. H. Fuad Effendi, MM.

Setelah itu pada tanggal 17 April 2008, dilakukan pengecekan kembali oleh Notaris dari PT. Bank Panin, Tbk, karena SHM tersebut akan kami agunkan ke bank tersebut.

Pada tanggal 03 Juni 2008 terbit Hak tanggungan No. 5785/2008, peringkat I (Pertama) APHT No. 50/2008 tanggal 21 Mei 2008 dengan Fatma, SH. M.Kn PPAT wilayah Kabupaten Tangerang.

Sertifikat hak tanggungan ini ditanda tangani oleh an. Kepala Kantor Pertanahan kabupaten tangerang, kepala Seksi hak Tanah dan pendaftaran tanah Sohutihon Sidabutar, SH.

Kemudian tiba tiba, pada tanggal 10 Juli 2008, Ir. Gatot Setyo Waluyo memberi kuasa kepada Sabar Simamora & Partners, untuk menggugat hak kepemilikan kami.
Tanggal 4 Agustus 2008, Sabar Simamora mendaftarkan perkara perdata ke PN. Tangerang No. Perkara 257/Pdt.G/2008/PN.TNG.

Kami mengalami kekalahan hingga sampai PK.

Pertama, Putusan No. 257/PDT.G/2008/PN.TNG tanggal 6 Mei 2009.

Kedua, Putusan No. 80/DPT/2009/PT.BTN, tanggal 3 Nopember 2009.

Ketiga, Putusan No. 808K/Pdt/2010 tanggal 30 Nopember 2011.

Ke-empat, Putusan No. 591PK/Pdt/2012 tanggal 18 Pebruari 2014.

Tanah kami sudah dieksekusi oleh PN Tangerang,
Kendanti demikian kami tidak berhenti sampai disini dan Kami melaporkan dugaan pemalsuan Gambar Ukur. Sayangnya walaupun terdakwa H. DIDIN SOLAHUDIN, SH (petugas ukur BPN Kabupaten Tangerang) terbukti melakukan perbuatan tindak pidanan memalsu surat, dalam hal ini Gambar ukur No. 74 s/d 77 dan Surat Ukur No. 74 s/d 77/2000, namun putusan tersebut DALUWARSA.

Hasilnya adalah Putusan Pidana :

Pertama, No. 998/PIDB/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014.

Kedua, No. 438 K/PID/2015 tanggal 7 Juli 2015.

Saat ini kami sedang melaporkan dugaan tindakan pengulangan pemalsuan gambar ukur No.20/2008, karena ternyata BPN kabupaten tangerang, dari surat ukur yang dipalsukan tersebut telah menerbitkan SHGB No. 121 s/d 124 yang seluruhnya atas nama PT. JRP.


Kemudian pada tahun 2008, SHGB No. 124, yang Surat Ukurnya hasil pemalsuan No. 77/Pondok Jaya/2000, luas 6.210 M2 tersebut dipisahkan tanpa warkah oleh H. Didin Solahudin, SH.

Tanda bukti laporan.

"Adapun tanda bukti laporan Kami adalah, Nomor TBL/873/XI/2017/bareskrim, tanggal 22 Nopember 2017. Sampai dengan saat ini masih proses penyelidikan, karena menurut penyidik, hingga saat ini penyidik belum mendapatkan warkah SHGB No. 18, GS 6282, Luas 11.557 M2, " terang Anne.


Dan Anne pun berharap, "Agar Ombusman RI dapat membantu menyelesaikan sengketa tanah yang sudah hampir 10 tahun ini, " tukasnya.[Why].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2