OTORITAS JASA KEUANGAN PERLU MENGENALI, MEMBEDAKAN DAN MENGAWASI LAYANAN TEKFIN PEER TO PEER LENDING SECARA PROPORSIONAL


YofaMedia.Com, Jakarta, 6 Maret 2018 – Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengenali lebih dekat, membedakan dan mengawasi kegiatan teknologi finansial (tekfin), khususnya yang bergerak di usaha peer to peer lending, secara proporsional.


Hal ini menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin hanya penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh karenanya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Tekfin sebagai penyedia layanan keuangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu.


Tekfin bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO Investree, Adrian Gunadi menguraikan, “Terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha p2p lending.


Tata kelola usaha yang baik, yang mencakup; transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha – utamanya untuk menekan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia p2p lending yang berkualitas.”

Adrian juga mengatakan bahwa fitur-fitur tersebut-lah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK. “Bahkan, penyedia layanan p2p lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan.

Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen.”

AFTECH percaya, fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.

“Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinkan menyalahgunakan dana masyarakat, karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan.

Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat,” imbuh Adrian.

Peer-to-Peer Lending Mengisi Gap Pembiayaan Adrian lebih lanjut mengatakan bahwa OJK perlu memahami dengan lebih baik bahwa terdapat berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda.

Mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp. 3 juta dan termin pinjaman lkurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil menengah (UMKM) hingga Rp. 2 miliar dengan termin pembayaran 1-12 bulan.

“Hal ini ditawarkan senantiasa dengan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya.

Tentu karakterisik produk dan pendekatan mitigasi risikonya sangat berbeda untuk masing-masing layanan.

Sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesabilitas dan kecepatan proses,” imbuhnya.

Maraknya kelahiran berbagai jenis layanan p2p lending saat ini menunjukkan besarnya kebutuhan publik akan akses terhadap pinjaman dana – baik dalam kapasitas individu maupun sebagai UMKM – yang direspon dunia usaha melalui besarnya variasi model pinjaman yang berbeda-beda.

AFTECH mendorong OJK untuk mengenali perbedaan antara penyedia layanan p2p lending yang beroperasi murni didasari semangat inklusi keuangan dan merengkuh mereka yang underbanked serta profesi non-formal (seperti para pekerja kreatif, pekerja paruh waktu, buruh tani, nelayan dan sebagainya) dengan penyedia layanan yang memberlakukan pay-day loan atau mengenakan bunga harian kepada nasabah.
Adrian menegaskan, “Kegiatan pinjam meminjam dalam tekfin tidak dapat disamaratakan dengan kegiatan rentenir.

P2p lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay-day loan.
Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis tekfin sebagai rentenir.” Hal ini terutama ditujukan AFTECH untuk menanggapi pernyataan Ketua OJK Wimboh Santoso baru-baru ini yang juga menyamakan tekfin dengan rentenir.

Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH sekaligus CEO Modalku, Reynold Wijaya menekankan, “Tekfin lahir didorong kebutuhan untuk mengisi gap pembiayaan UMKM yang tinggi di Indonesia, yang meski telah diakselerasi dengan sangat baik, belum dapat sepenuhnya dicapai oleh lembaga keuangan lain selama ini, karena usia usaha yang masih muda, minimnya data dan ketiadaan agunan.

Dibantu tekfin, UMKM di Indonesia diharapkan dapat berkembang menjadi bankable, sehingga tekfin dan layanan jasa keuangan incumbent bersifat saling mendukung dan melengkapi,” tuturnya.

OJK sendiri kerap menegaskan adanya gap pembiayaan sebesar Rp.988 triliun yang belum mampu dipenuhi oleh perbankan saat ini.

Fakta ini selaras dengan temuan studi Asian Development Bank di tahun 2017 bahwa terdapat gap pembiayaan sebesar US$57 miliar di Indonesia yang belum dapat didukung oleh lembaga keuangan formal.

Tekfin memiliki potensi yang sangat besar untuk membantu mewujudkan inklusi keuangan sesuai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), dengan prioritas agenda nasional yaitu membuka akses layanan keuangan kepada sedikitnya 75% penduduk Indonesia yang belum bankable.

Di sisi dunia usaha, Indonesia berada dalam momentum yang terbangun berkat perkembangan teknologi dan pertumbuhan perusahaan rintisan yang terjadi dengan sangat pesat di Asia Tenggara.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah perusahaan rintisan tertinggi di kawasan ini dan diperkirakan akan mencapai jumlah 13.000 pada tahun 2020 mendatang.

Oleh karenanya AFTECH mendukung segala bentuk inisiatif yang mendukung agenda nasional tersebut, termasuk rencana dikeluarkannya “Principal Based Guideline Fintech Provider” oleh OJK.

Reynold mengungkapkan, khusus untuk kegiatan p2p lending, AFTECH sendiri telah menyiapkan “Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab” yang akan dipresentasikan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dalam waktu dekat.

“AFTECH terus berkomitmen dan bekerja secara intensif untuk mendukung terbentuknya regulasi yang bijak, baik dari sisi advokasi penyusunannya maupun dari sisi implementasi operasional, serta melakukan edukasi kepada publik agar mereka dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” jelas Reynold.

Melalui AFTECH, para pelaku usaha juga saling menjaga kredibilitas, memastikan praktik yang akuntabel dan terus meningkatkan kapabilitas tata kelola usaha, agar semakin banyak perusahaan tekfin Indonesia berkualitas dan berkembang sesuai standar internasional, terutama untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen akan layanan yang terpercaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dukungan atas perkembangan dan kapabilitas usaha tekfin berarti mendukung cita-cita inklusi keuangan, serta terbukanya akses publik dan akselerasi pertumbuhan ekonomi,” pungkas Reynold.
*****(Wahyu)****

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2