SAHKAN PERPPU ORMAS: DEMI KEUTUHAN DAN STABILITAS NKRI”


Yofamedia.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga kini mulai terlihat titik terang di DPR. Dari 10 Fraksi di DPR, 7 Fraksi mendukung pengesahan Perppu Ormas sedangkan 3 fraksi menyatakan menolak hal ini setelah terjadi rapat digedung DPR RI Senayan pada Senin (23/10/2017).

Dari 7 Fraksi yang mendukung, 3 Fraksi menyatakan perlu dilakukan proses revisi lanjutan atas Perpu setelah diundangkan sehingga perlu dilakukan revisi terbatas (PPP, PKB, Demokrat).

Sementara itu, 4 Fraksi mendukung pengesahan Perpu menjadi Undang-Undang Ormas (Golkar, PDI-P, Nasdem dan Hanura).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara dari kelompok -kelompok yang berniat mengganti dasar negara sebagai wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non -militer yang kini marak.

Salah satu contoh dengan wacana Ormas tertentu yang kampanye anti Pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa.

Diterbitkannya Perppu Ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancamab yang bersifat laten maupun terbuka.

Oleh karena itu, kami segenap praktisi hukum dan advokat yang tergabung dalam Aliansi Praktisi Hukum Kawal PERPPU Ormas terpanggil untuk mengawal dan mendesak DPR-RI agar segera mengesahkan PERPPU Ormas menjadi payung hukum menegakan kedaulatan serta melindungi negara dari munculnya paham serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menjaga keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagai kita ketahui Bersama bahwa Pemerintah punya kebutuhan melindungi negara negara dari Kelompok yang berniat mengganti dasar negara sebagai wujud tanggung jawab untuk melindungi Negara dari ancaman non-military yang kini marak.
Salah satu contoh dengan wacana ormas teryentu yang kampanye anti pancasila yang notabene adalah Dasar Negara dan Falsafah hidup bangsa. Diterbitkannya Perppu Ormas menjadi salah satu kebutuhan tersebut agar negara memiliki tangan yang kuat Melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka.

Oleh karena itu, Kami segenap praktisi hukum dan advokat yang tergabung Dalam Aliansi Praktisi Hukum Kawal PERPPU Ormas terpanggil untuk mengawal dan mendesak DPR-RI agar segera mengesahkan PERPPU Ormas menjadi payung hukum menegakkan kedaulatan serta melindungi negara dari munculnya paham serta ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini Kami lakukan sebagai bentuk komitmen kami untuk terus menjaga Keutuhan bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
[Why/ Lelly ].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2