SOAL REVISI UU ASN, PEMERINTAH BERI SINYAL BELUM PRIORITAS


Yofamedia.com, Jakarta - Menyikapi usulan inisiatif DPR tentang revisi UU ASN, Presiden telah menerbitkan Surpres pada tanggal 22 Maret 2017, yang isinya menugaskan tiga kementerian (KemenPAN-RB, KemenKUMHAM, dan Kementerian Keuangan) untuk menjadi wakil pemerintah didalam membahas revisi UU ASN bersama DPR.

Dalam perkembangannya, Koalisi Reformasi Birokrasi (PATTIRO, YAPPIKA, LelP, Seknas FITRA, KPPOD dan AAKI) mencatat bahwa dalam periode Bulan April -September 2017, sudah 4 kali (5 Juni, 8 Juni, 12 Juni, dan 22 Agustus 2017) terjadi penundaan pembahasan dikarenakan pemerintah tidak menghadiri undangan rapat kerja dari Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI.

Sehubungan hal tersebut, Koalisi Reformasi Birokrasi, menggelar press conference mengenai nasib revisi UU ASN, yang berlangsung Jumat, 29 September 2017 di Bangi Kopi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Dengan penundaan rapat kerja sebanyak 4 kali karena pemerintah tidak hadir, kami melihat ada sinyal pemerintah enggan untuk membahas. Ada baiknya sinyal ini ditangkap dengan baik oleh DPR," ungkap Maya Rostanty, Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO).
"Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kembali apakah UU ASN masih mendesak untuk direvisi dan menjadi prioritas dalam Prolegnas tahun 2018," imbuh Maya.

Selain itu, adanya pemberitaan pada tanggal 18 September 2017 tentang aspirasi Tenaga Honorer kategori dua (K2) yang memberi deadline kepada pemerintah hingga akhir September, untuk membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), dan memastikan revisi UU ASN dapat selesai tahun 2017 ini.
Jika sampai batas akhir bulan September 2017 belum ada pembahasan, maka diberitakan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 20 Oktober 2017.

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini pemerintah baru menyelesaikan 2 Peraturan PP dari 9 PP.

Terdapat sembilan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari UU ASN, namun hingga kini baru dua yang sudah dirampungkan, yakni PP tentang No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian  (JKM) PNS serta  PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara (PNS).

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden dan Peraturan MenteriPAN-RB sebagai konsekwensi dari UU Nomor 5 tahun 2017 tentang ASN yang perlu disiapkan.
Terkait dengan hal ini, Ketua dari Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Riyadi Santoso, menyampaikan pentingya peraturan pelaksana UU ASN untuk dapat diselesaikan oleh pemerintah dengan segera, daripada harus melakukan revisi.

"Sebaiknya pemerintah terlebih dahulu fokus untuk menyelesaikan peraturan pelaksananya. PP yang menjadi turunannya belum seluruhnya tuntas. Selesaikan dulu semuanya, biarkan berjalan... baru kemudian dievaluasi," ungkap Riyadi.
[Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2