GUDANG OBAT ILEGAL DI KAWASAN PERGUDANGAN SENTRA PRIMA TEKHNO PARK JATIUWUNG TANGERANG DI GREBEK

Yofamedia.com, Jakarta - Penggerebekan gudang obat Ilegal di kawasan Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park blok E 3, No 1, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Fadli Windyanto, mampu mengemas hampir 1 kwintal obat siap edar perhari.

"Mereka dalam sehari bisa memproduksi 80 kilogram obat dalam bentuk tablet kecil, dengan hasil jual 900 juta perhari, dengan rincian 120 gram berjumlah 1000 butir, yang terbgi lagi atas 660 ribu butir Tramadol dan hexcymer yang di pasaran dan di jual dengan harga 8 ribu rupiah perbutirnya," ujar Kapolres.

Gudang tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum memiliki ijin produksi. Obat yang di produksi merupakan obat penghilang rasa nyeri yang siap di edarkan di toko obat dan apotik sekitar Tangsel dan Tangerang.

"Jadi jenis obat berupa Hexcymer dan Tramadol, penghilang rasa nyeri yang siap diedarkan ke kawasan Tangerang dan sekitarnya," kata AKBP Fadli.

Sebelumnya, lima pelaku tertangkap dan satu orang pemilik menjadi DPO. Sanksi Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara menanti para pelaku.(Ari)

Penggerebekan gudang obat Ilegal di kawasan Pergudangan Sentra Prima Tekhno Park blok E 3 No.1 Kelurahan Gandasari Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP. Fadli Windyanto, mampu mengemas hampir 1 kwintal obat siap edar perhari.

"Mereka dalam sehari bisa memproduksi 80 kilogram obat dalam bentuk tablet kecil, dengan hasil jual 900 juta perhari, dengan rincian 120 gram berjumlah 1000 butir, yang terbgi lagi atas 660 ribu butir Tramadol dan hexcymer yang dipasaran dan dijual dengan harga 8 ribu rupiah perbutirnya," ujar Kapolres.

Gudang tersebut sudah beroperasi selama tiga bulan dan belum memiliki ijin produksi. Obat yang diproduksi merupakan obat penghilang rasa nyeri yang siap diedarkan di toko obat dan apotik sekitar Tangsel dan Tangerang.

"Jadi jenis obat berupa Hexcymer dan Tramadol, penghilang rasa nyeri yang siap diedarkan ke kawasan Tangerang dan sekitarnya," kata AKBP Fadli.

Sebelumnya, lima pelaku tertangkap dan satu orang pemilik menjadi DPO. Sanksi Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara menanti para pelaku.
(Red)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2