Sidang Kasus Dugaan Penipuan Lanjutan Penipuan Cek Kosong

Yofamedia.com-Jakarta - Sidang kasus  dugaan penipuan cek kosong senilai Rp.4,1 miliar  terhadap korban Indah Yunita digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).

Memasuki sidang pledoi pembelaan terdakwa, korban Yunita mengatakan kepada wartawan bahwa terdakwa ACW yang kini ditahan di LP Cipinang merupakan kasus jual beli rumah milik korban yang terletak di Cipete, Jakarta Selatan. 
Kini rumah tersebut telah balik nama atas nama istri terdakwa.
"Kami sudah berusaha untuk somasi dan pendekatan namun tidak ada tanggapan dari terdakwa. Kami sudah melaporkan kasus ini ke polda dan polda menyatakan bahwa ini tindak penipuan." ujar Yunita.

Terdakwa yang diketahui oleh korban bekerja banyak sebagai pejabat dirut di beberapa perusahaan, tidak mengakui perbuatannya. Kasus yang dilaporkan sejak bulan Mei 2016 dan dialihkan ke polda sekitar Oktober.

"Karena tidak ada niat baik maka dilimpahkan ke kejaksaan. Kami ingin adanya keadilan." tegas Indah Yunita.
(Larty R)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2