Selama Tahun 2022, MA Catat Sebanyak 28.347 Perkara Yang Masuk


Yofamedia.com, Jakarta
- Sepanjang tahun 2022 jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan Ketua MA, M. Syarifuddin saat menyampaikan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2022 secara virtual, Selasa (3/1/2023).


Dalam paparannya Syarifuddin mengatakan, meski ada kasus yang menimpa dua orang Hakim Agung dan beberapa aparatur MA, namun ia memastikan bahwa kinerja penyelesaian perkara sama sekali tidak terganggu oleh kejadian tersebut.

“Jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung tahun 2022 meningkat sebesar 47,57% dari sebelumnya sebanyak 19.209 menjadi 28.347 perkara, sehingga jumlah beban perkara tahun 2022 dari jumlah perkara masuk ditambah sisa perkara tahun 2021, yaitu sebanyak 175 perkara adalah 28.522 perkara,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin mencatat sampai dengan 29 Desember 2022, Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sebanyak 28.371 perkara atau sebesar 99,47% dari jumlah beban perkara tahun 2022 sebanyak 28.522 perkara. Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,47% dan meningkat 1,7% dari tahun 2021.

Sedangkan produktivitas kinerja minutasi perkara mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yaitu dari tahun 2021 sebanyak 21.586 perkara meningkat menjadi 30.195 perkara pada tahun 2022, atau meningkat sebesar 39,88%.



“Jumlah minutasi perkara pada tahun ini merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kami yakin dan percaya Insya Allah selama 1 tahun ke depan bisa kami kikis hanya yang diputus dalam bulan Desember saja, begitu pula dengan perkara yang belum diputus hanya yang masuk di bulan Desember saja,” ungkapnya.

Sementara itu, sisa perkara sampai dengan 29 Desember 2022 tercatat sebanyak 151 perkara. jumlah tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah karena pada 30 Desember 2022 masih ada persidangan datanya belum masuk di laporan ini, namun dengan jumlah sisa perkara tersebut telah meunjukkan adanya peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya yang mana jumlah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara.

Syarifuddin menegaskan, semua capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, serta seluruh jajaran Kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para Ketua Kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari Kesekretariatan Mahakmah Agung.

“Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” ucapnya. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2