Rugikan PT. Sutioso Bersaudara, Pelaku Penyalahgunaan Wewenang Fishing Master Berhasil Ditangkap Polisi

Yofamedia.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku berhasil menangkap Fishing Master merangkap Nahkoda Kapal Kursin milik PT. Sutioso Bersaudara di Tegal, Jawa Tengah.

Saat ini pelaku pencurian ikan di tengah laut sudah dibawa ke Jakarta dan pada Minggu Malam (22/5/2022) akan dibawa ke Pengadilan Tinggi Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alwie Syarif Haddad selaku Direktur PT. Sutioso Bersaudara dalam konferensi persnya pada Sabtu (21/5/2022) di Hotel JP, Penjaringan, Jakarta Utara, menjelaskan, "Nahkoda yang berhasil ditangkap Polda Maluku bernama Haryono. Ia  diketahui sudah lama bekerja di PT.Sutioso Bersaudara.

Dianggap sudah cukup senior dan memiliki jam terbang tinggi, Haryono kemudian dipercaya sebagai Fishing Master. Ini  kami lakukan karena  di tahun 2014 tepatnya saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dipegang Menteri  Susi Pudjiastuti  melarang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan Indonesia," jelasnya.

Alwie menambahkan,"Kenapa Haryono? Karena ia telah banyak belajar dari Fishing Master kami yang berasal dari Filipina. Sehingga kami percaya penuh bahwa Haryono bisa menjadi pengganti TKA asal Filipina tersebut."

Namun kepercayaan  yang diberikan PT.Sutioso Bersaudara dikhianati oleh Haryono, setahun yang lalu tepatnya April  2021, pria asal Tegal ini tertangkap tangan tengah memindahkan hasil tangkapan ikannya ke kapal kursin miliknya sendiri. "

Kami yang awalnya tidak percaya dengan adanya laporan dari ABK (Anak Buah Kapal) lainnya  sudah pasti kaget, orang yang sudah lama bekerja di kami tega melakukan pengkhianatan dengan memindahkan hasil tangkapan ikan ke kapal miliknya," jelas Alwie.


Hal ini langsung mendapat respon cepat dari manajemen PT.Sutioso Bersaudara dengan melaporkan Haryono ke Polda Maluku. " Alhamdulillah laporan kami mendapat respon yang sangat bagus dari Polda Maluku. Karena Haryono, selain merugikan perusahaan juga telah merugikan negara dan daerah karena perpindahan ikan di tengah laut tidak terpungut biaya retribusi," katanya.

Alwie menjelaskan apa yang dilakukan oleh Haryono telah merugikan perusahaan karena dia telah mengambil ikan sebesar 45 ton. " Jika ditotal perusahaan rugi 1 Milyar Rupiah," jelas Alwie.

Marzuki Yazid, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Tangkap Terpadu (Aspertadu) yang hadir secara virtual melalui zoom menyambut baik ditangkapnya Haryono oleh Polda Maluku di rumahnya yang berada di Tegal.

Menurut Marzuki, penangkapan ini menjadi bukti bahwa pencurian  ikan di tengah laut berhasil diusut tuntas oleh polisi sehingga tidak merusak nama baik ABK dan nakhoda yang ada di Indonesia pada umumnya.

Penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa proses  pemulihan kepercayaan bagi investor yang selama ini tidak konsisten dengan regulasi yang berubah masih terus berjalan.

"Pada prinsipnya, Aspertadu mengapresiasi aparat penegak hukum yang mau membantu untuk  memulihkan kembali  kepercayaan investor," jelas Marzuki.

Lebih lanjut dikatakan oleh Marzuki dengan adanya kasus ini atensi pemerintah yang membuat kebijakan melarang  pemakaian TKA secara kronologis  harus ditinjau ulang. Sehingga apa yang terjadi dengan PT. Sutioso Bersaudara yang menjadi anggota Aspertadu tidak terjadi dengan perusahaan perikanan lainnya.

"Dan kalau TKA bisa kembali dipakai, saya optimis  akan memunculkan investor yang dapat menanamkan modalnya kembali di Indonesia," jelasnya.

Namun jika tetap tidak diiziinkan maka Aspertadu akan menyekolahkan ABK dan Nahkoda untuk menjadi Fishing Master. Untuk itulah Aspertadu telah melakukan kerja sama dengan sekolah perikanan di SPM (Sekolah Pelayaran Menengah). [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2