TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki di Ragunan, Ini Klarifikasi Pihak Pengelola

Yofamedia.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya atas kecelakaan bus TransJakarta yang terjadi pada Senin malam (6/12/2021).

Atas peristiwa tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan YK, pramudi Transjakarta yang menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57 Pasar Minggu, Ragunan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Dari keterangan awal pengemudi bus SAF035 bahwa penyeberang jalan menyeberang secara tiba-tiba melalui sela-sela pagar pembatas ketika bus melintas di jalur Transjakarta setelah halte SMK 57.
Di kawasan tersebut telah tersedia fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang disediakan bagi para penyeberang jalan.
Selain penyeberang jalan menyeberang di jalur Transjakarta, pengemudi juga menyampaikan buruknya penerangan jalan di lokasi tersebut menjadi salah satu faktor atas kecelakaan.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris mengatakan korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, dengan pendampingan penuh dari Transjakarta.

Atas kecelakaan bus yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia, tambah Betris, Transjakarta memberlakukan sanksi tegas kepada mitra operator sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Transjakarta, sambungnya, juga turut berbelasungkawa atas kecelakaan bus Transjakarta yang mengakibatkan pejalan kaki meninggal dunia tersebut.

Lebih lanjut, Betris mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas Jembatan penyebrangan yang tersedia.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan fasilitas yang telah disediakan untuk menyebrang guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. [Red]





0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2