Peningkatan Kesejahteraan Karyawan Transjakarta Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Yofamedia.com, Jakarta - Perundingan antara Transjakarta dengan Serikat Pekerja telah dirumuskan hasilnya ke dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023,

Direktur Utama Transjakarta M Yana Aditya mengatakan untUk pertama kalinya Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan, "Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," ujarnya dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta antara Serikat Pekerja di kantor Pusat Transjakarta, Selasa (21/12).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta antara Serikat Pekerja dihadiri Direktur Utama Transjakarta IVI Yana Aditya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja yang dimulai pembahasan sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.

Komitmen Transjakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Peningkatan kreativitas dan produktifitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja. Serta tercipta ketenangan dan keharmonisan dalam bekerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan, dan komunikatif.

Kesejahteraan karyawan Transjakarta diharapkan seiring dengan meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Transjakarta dengan Serikat Pekerja dilandasi dasar hUkum. Serta ketentuan perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Yakni UU Ketenangakerjaan no 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000, dan Permenaker 28 tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

"Semakin baiknya hUbungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja. Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi Provinsi DKI Jakarta," katanya. [Red]






0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2