PERSONEL SAT PJR MENDAPATKAN REWARD DARI DIRLANTAS POLDA METROJAYA KARENA TELAH BERHASIL MENANGKAP PELAKU PEMBUNUHAN MUTILASI 

YofaMedia.com, Jakarta - Hari Sabtu tanggal 20 April 2019, pukul 05.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metrojaya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf,S.I.K.,M.Hum memberikan penghargaan kepada 3 (Tiga) anggota berprestasi.

Ketiga anggota berprestasi tersebut yaitu : Aiptu Ery Suryadi, Aipda Dwi Pujiadi, dan Brigadir Fani Dwi Anggoro Yang berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi di Off Ramp Tegal Parang.

Pemberian penghargaan tersebut merupakan wujud apresiasi atas kinerja personel yang secara quick respon menindaklanjuti informasi, yaitu melaksanakan tindakan kepolisian menangkap pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Blitar Jawa Timur. Semoga dengan pemberian reward ini juga menjadi stimulan kepada personel yang lain untuk berkontribusi positif menuju POLRI Yang Profesional Modern dan Terpercaya.


Kronologis kejadian penangkapan tersebut adalah sekira pukul 07.45 WIB Aiptu Ery telah menerima Informasi dari WA Group PJR ( sumber informasi dari Kasat PJR) dan Informasi Operator HT TMC dan Sat PJR bahwa ada pelaku pembunuhan dengan cara mutilasi yang terjadi di Blitar Jawa Timur, melintas di ruas tol dalam kota Cawang Arah Gerbang Tebet 1 dengan menggunakan Bus PO Puspa Jaya No. Pol BE 7052 CU. Selanjutnya sekira pukul 07.46 WIB Kanit III Induk I Sat PJR Iptu DODY MARYADI melalui HT memerintahkan saya untuk melakukan penangkapan pelaku pembunuhan. Kemudian Aiptu Ery suryadi beserta 2 rekannya bersiap untuk melakukan penyetopan Bus PO Puspa Jaya No. Pol BE 7052 CU. serta menangkap pelaku pembunuhan.
Sekira Pukul 07.47 WIB, Bus PO Puspa Jaya No. Pol BE 7052 CU warna hijau melintas di ruas tol Tebet 1 kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim K 01 - 913.

Kemudian pukul 07.49 WIB saya dan Tim K 01 - 913 berhasil menyalip dan menghentikan Bus PO Puspa Jaya No. Pol BE 7052 CU di Off Ramp Tegal Parang, selanjutnya Aiptu Ery Suryadi dan Tim K 01 - 913 naik dan masuk ke dalam bus tersebut. Setelah di dalam bus Aiptu Ery Suryadi dan 2 rekan lainnya mengelurkan maklumat kepada sopir dan penumpang bus berupa informasi, bahwa kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya kesatuan Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Atas Nama Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia akan melakukan penangkapan seorang yang diduga pelaku tindak pidana kriminal yang berada didalam bus ini.

Selanjutnya pada pukul 07.50 WIB saat Aiptu Ery Suryadi dan 2 rekan lainnya melihat orang yang diduga pelaku pembunuhan dan langsung melakukan penangkapan. Pada saat melakukan penangkapan Kanit III Induk I Sat PJR datang dan membantu proses penangkapan. Selanjutnya Kanit III Induk I Sat PJR melaporkan ke Ka Induk I Sat PJR tentang keberhasilan penangkapan yang kemudian diteruskan ke Kasat PJR, atas petunjuk Kasat PJR agar pelaku segera diserahkan ke SPKT Polda Metro Jaya dan selanjutnya diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2