Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI) Berharap Pemerintah Mau Memperkuat Regulasi Profesi Jasa Penagihan

Yofamedia.com, Bogor - Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia Bersatu (APJPI Bersatu), Emiral Rangga Tranggono, SH, CPL, mengatakan, pasca dilaksanakannya deklarasi APJPI Bersatu, tiga agenda besar yang tengah digenjot oleh APJPI Bersatu yaitu melaksanakan audiensi, merumuskan regulasi dan bagaimana caranya menjadikan organisasi ini tetap berdiri.

“Soal regulasi masih dalam pembahasan kami, yang tentunya dengan harapan ada Undang-undang khusus atau peraturan khusus baik dari OJK maupun Kementerian keuangan yang bisa menaungi perusahaan jasa penagihan baik secara entitasnya, perusahaannya, para profesional pelakunya serta jasa penagihannya,” ujar Emiral, Rabu (27/2/2019) di Kota Bogor.

Berbagai musibah yang menimpa pekerja di sektor jasa penagihan (debt collector) turut membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan (APJPI) merapatkan barisan. Mereka meminta pekerja atau profesi jasa penagihan bisa diakui sebagai profesi legal seperti dokter, pengacara, guru. Terlebih, setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 30/2014 berlaku, jasa penagihan berbadan hukum masuk di sepuluh besar penyumbang pajak dengan jutaan tenaga kerja penagihan di seluruh Indonesia.

”Kami bertekad lewat APJPI mendorong dirumuskannya regulasi atau ketentuan yang memperkuat kerja jasa penagihan. Dimana ketentuan yang dimaksud para pelaku usaha jasa penagihan harus tunduk terhadap regulasi dan ketentuan yang dimaksud,” tambah Emiral.

Emiral berharap, masyarakat tidak serta-merta mengkriminalisasi profesi pekerja jasa penagihan seperti yang belakangan ini masih marak terjadi. Karena dengan aturan POJK 30/2014, semua perusahaan jasa penagihan terdata dan patuh melakukan kewajiban pajak. Sehingga, sumbangan pajak dari jasa penagihan terus mengalami peningkatan.

“Jasa penagih atau sering disebut Debt Collector bukanlah preman apalagi dianggap meresahkan dan mengusik masyarakat. Jasa Penagih adalah sebuah lapangan pekerjaan yang seharusnya diakui dan diayomi oleh pemerintah dan khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tukas Emiral.
Emiral Rangga Tranggono, SH, CPL, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Penagihan Indonesia (APJPI).
Lanjut Emiral, saat ini APJPI tengah menggandeng pihak NGO untuk membahas regulasi terkait profesi pekerja jasa penagihan, sebelum diajukan ke DPR RI. Sebelumnya, APJPI juga telah melakukan beberapa audiensi dengan pihak kepolisian, namun pembahasan masih terbatas soal kriminalisasi.
“Kita sedang dorong regulasi tersebut dan akan menggandeng beberapa NGO untuk membahasnya dengan harapan ada perlindungan bagi kami baik dari sisi entitas perusahaan maupun para pelakunya. Sementara itu, pasca deklarasi juga kami telah melakukan audiensi dengan kepolisian namun pembahasannya baru sebatas soal kriminalisasi,” terangnya.

Emiral juga berharap, berbagai upaya untuk merumuskan regulasi bagi jasa penagihan tersebut dapat terealisasi dengan baik. Menurutnya, seandainya pun tidak ada regulasi, APJPI berharap dapat diperkuat melalui Undang-undang Fidusia yang selama ini tidak mengakomodir dari jasa-jasa penagihan.

Emiral lalu menjelaskan tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 yang berisi tata kelola perusahaan, baik bagi perusahaan pembiayaan, dan menjadi legitimasi atas kerja-kerja jasa penagih dalam lingkup industri jasa keuangan sektor pembiayaan.

“Pekerja jasa penagih merupakan salah satu rantai proses pembiayaan tidak dapat diputuskan di mana kreditur dengan debitur sepakat membuat perjanjian yang dalam salah satu klausul perjanjiannya mewajibkan debitur agar taat. Ketika debitor wanprestasi maka di dalam perjanjian pun memberikan hak bagi kreditor untuk menarik objek jaminan,” terang Emiral.
Bahwa penarikan objek jaminan perjanjian dimaksud tidaklah untuk dimiliki oleh kreditor, namun, lanjut Emiral, dalam hal objek jaminan telah dibebani fidusia sehingga menjadi objek jaminan fidusia, maka merujuk kepada Pasal 29 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia manakala Debitor wanprestasi, kreditor berhak melakukan eksekusi jaminan fidusia. [Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2