YofaMedia.Com, Jakarta - Ikatan Dokter lndonesia (lDl) sebagai organisasi profesi bagi dokter memiliki tanggung jawab tidak hanya bagi dokter sebagai anggotanya namun terlebih kepada kepentingan masyarakat yang menerima layanan kesehatan dari dokter.
Di dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, lDl bersama Konsil Kedokteran lndonesia (KKl) melakukan pembinaan terhadap dokter dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu serta melindungi masyarakat.
Dalam hal pengawasan dan pembinaan, Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.Og menjelaskan bahwa, lDl menemukan hal yang lebih krusial yaitu adanya seseorang yang tidak memiliki ijazah serta kompetensi dokter namun memberanikan diri untuk menjalankan praktik kedokteran.
Sementara syarat untuk menjalankan praktik kedokteran harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh KKl.
Sedangkan untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran (FK) dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium (bagian dari lDl),"ujar"nya dalam diskusi publik di kantor IDI, Menteng, Kamis (1/2/18).
Sepanjang 2017 banyak dilaporkan tentang DOKTEROID. Seperti pada
bulan Mei 2017 diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet di sebuah Mall di Jakarta Pusat.
bulan Mei 2017 diringkus dokter kecantikan palsu yang berpraktik di toilet di sebuah Mall di Jakarta Pusat.
Lalu di Juni 2017, di Surabaya dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi palsu yang kemudian segera ditindak oleh dinas kesehatan setempat.
Sempat menjadi pemberitaan kasus "Jeng Ana" pada bulan Juni 2A17 yang memberikan pendapat medis serta melakukan pemeriksaan - pemeriksaan medis padahal yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Kasus terbaru, yang berhasil diungkap oleh POLRI adalah penjualan surat, sakit palsu. "Jumlah Dokteroid yang datanya telah dihimpun dan telah dilakukan penindakan baik oleh dinas kesehatan atau aparat penegak hukum sepanjang 2017 sekitar 15 kasus" kata Prof. Narsis.
Dan Dia menambahkan, PB lDl masih melihat kasus dokteroid sebagai
fenomena gunung es karena masih banyak yang luput dari pengawasan.
fenomena gunung es karena masih banyak yang luput dari pengawasan.
PB IDI mengkategorikan Dokteroid kepada beberapa kelompok "Orang awam
yang berpraktik sebagai dokter, Orang awam yang memberikan konsultasi dan
seminar sebagai dokter, Profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di
luar kompetensi dan kewenangannya, dan Dokter Asing yang berpraktik illegal
dan memberikan konsultasi di lndonesia," tutur Prof. Narsis, Sp.Og.
yang berpraktik sebagai dokter, Orang awam yang memberikan konsultasi dan
seminar sebagai dokter, Profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran di
luar kompetensi dan kewenangannya, dan Dokter Asing yang berpraktik illegal
dan memberikan konsultasi di lndonesia," tutur Prof. Narsis, Sp.Og.
Berdasarkan UU Praktik Kedokteran KUHP, tindakan-tindakan tersebut dalam dimasukkan ke dalam tindakan pidana umum.
Khusus untuk profesional lain yang melakukan tindakan kedokteran perlu dilakukan koordinasi dengan organisasi profesinya untuk memastikan bahwa tindakan tersebut di luar kompetensi dan kewenangannya. [Ahr]
Posting Komentar