Yofamedia.com, Semarang -- Salah satu amanat yang tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang prinsip koperasi, yaitu melaksanakan kerjasama antar koperasi. "Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Forum Komunikasi Advokasi Kerjasama Antar Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Provinsi Jawa Tengah", kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, dalam rilisnya, kemarin. (19/11/2017).
Untuk mendukung dan mewujudkan hal tersebut, lanjut Yuana, sebelum pelaksanaan forum komunikasi itu pihaknya telah melaksanakan kegiatan Pendampingan Jaringan Kerjasama Antar Usaha KSP/USP Koperasi di Provinsi Jawa Tengah, yang telah dilaksanakan selama empat bulan pada 20 Kabupaten/Kota.
"Kegiatan forum komunikasi ini merupakan sarana bagi para pelaku koperasi, di mana dalam acara tersebut juga akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan dan komitmen untuk membentuk jaringan sebagai wujud dari kesepakatan dan komitmen para pelaku koperasi", ujar Yuana.
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan agar koperasi dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan. "Sehingga, disamping dapat memperkuat solidaritas antar koperasi, meningkatkan daya saing dan daya banding juga akan mampu melakukan efektivitas dan efisiensi", papar Yuana.
Bagi Yuana, koperasi perlu bersinergi dalam bentuk kerjasama antar usaha simpan pinjam koperasi. "Koperasi diharapkan dapat saling mendukung dengan mengoptimalkan keunggulan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak", imbuh Yuana.
Dengan terbentuknya jaringan tersebut memudahkan pemerintah pusat dan daerah dalam memfasilitasi dukungan terhadap Usaha Simpan Pinjam Koperasi, baik dalam regulasi, pembinaan, pengawasan, pendanaan, pengembangan Sumber Daya, dan sebagainya. "Kegiatan tersebut harus didukung penuh, baik oleh pemerintah maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi /Kabupaten/Kota di Jawa Tengah", pungkas Yuana. [Red].
Posting Komentar