JARKOM : UPAH MNIMUM SEKTOR PERBANKAN YANG LAYAK ADALAH 4.800.000 PERBULAN


Yofamedia.com, Jakarta - Kami Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan sebagai organisasi pekerja yang berada di sektor jasa keuangan perbankan yang beranggotakan 15 (lima belas) Serikat Pekerja Perbankan yang mewakili 55015 Pekerja Perbankan selama ini belum pernah terwakili ketika pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral Perbankan baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Prana Rifsana, salah satu pengurus Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM) mengatakan sebagai salah satu sektor barometer pendukung stabilitas dan kesehatan perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang saat ini terus berkembang dan berkompetisi dengan Negara lainnya untuk terus maju meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dan membuat kami JARKOM yang terdiri dari 15 Serikat Pekerja Perbankan memandang penting untuk mengajukan 2 (dua) hal kepada Dewan Pengupahan, Pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja dan Instansi Terkait, untuk "Melibatkan perwakilan Serikat Pekerja Sektor Perbankan dalam memutuskan UMSP/UMSK, khusus Sektor Perbankan, dan Menyetujui Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota khusus Sektor Perbankan adalah sebesar 30% lebih tinggi dari Upah Minimum Propinsi dan Kabupaten/Kota," ujarnya di LBH Menteng, Jakarta, (08/11/17).

Adapun pertimbangan dari kami adalah sbb :

Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.561/7721/SJ Tentang Hasil Evaluasi Penetapan Upah Minimum Tahun 2017 dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2018 per tanggal 30 Oktober 2017, terutama pada ayat 2 Point d3 yang berisi bahwa Proses penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Kedua, Sektor perbankan adalah salah satu pilar panting dalam pembangunan perekonomian suatu Negara.

Ketiga, Pekerja sektor Perbankan harus memiliki kualifikasi dan requirement tertentu dalam setiap pekerjaannya.

Keempat, Memiliki resiko atau menjadi subject atas undang-undang KUHP, Perbankan, Money Laundering, Transfer Dana dan ITE.

Berdasarkan pertimbangan diatas maka Upah Minimum Sektoral Perbankan terhadap Upah Minimum Propinsi/Kabupaten/Kota adalah 4.800.000/bulan, jadi tidak layak hanya 1 digit saja, dengan resiko yang dibebankan dan kontribusi sektor perbankan kepada Negara.

Maka, penentuan UMSP Sektor Perbankan dengan melibatkan Serikat Pekerja Sektor Perbankan dan UMSP baik tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah 30% dari UMP masing-masing Propinsi dan Kebupaten Kota Seluruh indonesia,"pungkas" Prana Rifsana [Amhar].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2