Yofamedia.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya, Nomor pekara 54/PHP.BUP-XV/2017 dimohonkan oleh pasangan calon Natalis Tabuni dan Yann Robert serta Bartolomius Mirip Miagoni di Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Selasa (29/08) pagi.
Pak Titus selaku Kabagkesra Intan Jaya mengatakan mulai dari awal distrik yang masuk dan mulai dari hasil hitungan MK untuk pasangan calon nomor satu mendapat suara 36.886 dan untuk nomor dua mendapat suara 34.300 suara, ujar Praktitus yang ditemui setelah usai sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta , Selasa (29/08) pagi.
Dari hasil selisih yang kita dapatkan membuktikan kita selaku pemohon yang kita sampaikan sudah keluar semua sehingga kita bisa lihat dari hasil pembuktian yang sebenarnya, ungkapnya.
Saya pikir ini sudah putusan final untuk kemenangan dari pertahanan Natalis Tabuni dan Yann Robert dari MK sehingga jika ada yang tidak terima putusan ini bisa kembali ke daerah, ujarnya menutup.
Larty R
Posting Komentar