ANTARA CINTA VS KEBIJAKAN NARKOBA , MENANTI AKHIR PERJUANGAN FIDELIS

YofaMedia.Com, Jakarta-
Hari ini Rabu 2 Agustus 2017 bertempat di Pengadilan Negri Sanggau, Kalimantan Barat, Fidelis akan mendengarkan putusan hakim. Tepat 1 minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pria yang menanam 39 pohon ganja untuk  mengobati Istrinya itu dengan tuntutan selama 5 bulab dan denda 800 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Tuntutan tersebut di luar dugaan banyak pihak mengingat UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pasal 111 ayat 2 yang menyatakan bahwa menanam pohon ganja di atas 5 batang di kenakan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maximal seumur hidup.

Kendati demikian Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merasa lega mendengar tuntutan tersebut. " Inilah bukti nyata kekuatan cinta, Karena cinta seorang Fidelis terhadap almarhum Istrinya, Yeni, Hukum positif dapat di luluhkan. Walaupun vonis belum di bacakan, Kami lega mendengar secercah harapan," ujar Dhira Narayana,  Ketua LGN

LGN berharap Fidelis mendapat keputusan yang adil dari hakim. " Kami berdoa atar Fideklis di bebaskan dari segala tuntutan hukuk dan segera di kembalikan ke keluarganya.
Apabila beliau masih mau nenjadi PNS, di kembalikan hak dirinya, "lanjut Dhira.

LGN juga berharap ada langkahnyata dari pekerintah untuk mengajomodir warga negaranya yang ngin mengunakan ganja sebagai terapi pengobatan, seperti  yang di lakukan Fidelis terhadap almarhumah Istrinya .
Oeh karena itu, pemerintah harus memprioritaskan revisi UU Narkotika terutama yang mengatur ganja untuk pengobatan.

Dan langkah sederhana yang paling mudahvdan murah untuk dilakukan pemerintah pusat adapah menjalankan MOU riset ganja antara Yayasan Sativa Nusantara dengan Kemenkes RI."

Menurut Dhira, " Terahir pintu LGN terbuka apabila Fidelis ingin ambil andil dalam perjuangan anak bangsa yang bercita-cita mengelola pohon ganja sesuai ajaran Pancasila. Maka kami pun harus ingin pohon ganja dapat mengobati.
Semoga Fidelis mau bergabung dengan tim Kami, "imbuhnya.
(Red)

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2