PRO KONTRA PERPPU NO. 2 TAHUN 2017 DAN PEMBUBARAN ORMAS OLEH KEMENKUMHAM MELANGGAR HAK ASASI?HANYA ORANG BODOH YANG BERPIKIR DEMIKIAN

yofamedia.com, Jakarta-Keluarnya Perppu No. 2 tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) anti Pancasila menuai pro dan kontra di masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat sampai pejabat publik ikut bersuara. Banyak yang mendukung, tapi tidak sedikit juga yang menentang.

Sebenarnya, duduk soal Perppu No. 2/2017 tidak rumit jika ditelaah dengan objektif.

*APA ITU ORGANISASI KEMASYARAKATAN ATAU ORMAS?*

Organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila (definisi ormas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 pasal 1 ayat 1).

Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum bisa berbentuk Yayasan atau Perkumpulan. Ormas berbadan hukum Yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota, sedangkan ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Perkumpulan bisa didirikan oleh minimal 3 (tiga) orang warga negara Indonesia.

*LEMBAGA MANA YANG BERHAK MENGESAHKAN PEMBENTUKAN ORMAS?*

Tata cara pembentukan ormas berbadan hukum dengan bentuk perkumpulan itu relatif mudah.  Cukup dengan akta pendirian notaris, yang dikeluarkan setelah melengkapi dokumen seperti AD-ART, surat keterangan domisili, NPWP, program kerja dan surat keterangan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Setelah mendapatkan akta pendirian, notaris kemudian meminta pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham. Dengan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, secara hukum pembentukan ormas itu dinyatakan sah.

Jadi Kemenkumham lah yang mengesahkan pembentukan ormas berbadan hukum.

Sedangkan untuk ormas yang tidak berbadan hukum, pembentukannya relatif lebih mudah dari pembentukan ormas berbadan hukum. Cukup dengan mendapatkan akte pendirian dari notaris dan mendaftarkan ormasnya ke Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri (untuk ormas tingkat nasional) atau ke Kesbangpol provinsi (untuk tingkat propinsi). Setelah didaftarkan ke Kesbangpol dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka ormas yang tidak berbadan hukum itu secara resmi telah terbentuk.

Karena proses pembentukan organisasi kemasyarakatan itu relatif mudah, maka tidak heran di Indonesia menjamurlah berbagai macam ormas. Total Indonesia memiliki 344.039 organisasi kemasyarakatan.

*PENGADILAN BUKAN LEMBAGA YANG MELAHIRKAN DAN MENGESAHKAN ORMAS*

Pengesahan berdirinya ormas (yang berbadan hukum) dilakukan oleh Kemenkumham. Pihak Kemenkumham lah yang "melahirkan" ormas. Tidak ada urusannya sama sekali dengan pengadilan. Karena pengadilan bukan pihak yang melahirkan dan mengesahkan ormas.

Pertanyaannya adalah, jika pembentukan ormas tidak dilakukan oleh pengadilan, lalu mengapa pembubaran ormas harus dilakukan oleh pengadilan? Jika pembentukan ormas bisa dengan (sangat) mudah dilakukan, lalu mengapa pembubaran ormas jadi sangat sulit, karena harus melewati proses pengadilan?

*KARENA BUKAN PENGADILAN YANG MENGESAHKAN ORMAS, MAKA LOGIS KALAU PENGADILAN JUGA TIDAK BISA MEMBUBARKAN ORMAS*

UU No. 17 Tahun 2013 pasal 68 mengatur tentang pembubaran ormas. Selengkapnya ayat 2 pasal 68 berbunyi: "Sangsi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum".

Hal ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin pembentukan Ormas yang demikian mudahnya disahkan Kemenkumham lalu pembubarannya harus melalui mekanisme pengadilan sampai mendapatkan kekuatan hukum tetap? Sungguh tidak _apple to apple_, tidak sejajar. Pembentukan sangat mudah sedangkan pembubaran seakan mustahil.

Dibatalkannya UU No. 17 tahun 2013 oleh Perppu No. 2 Tahun 2017 adalah langkah terbaik untuk "menyeimbangkan" status pembentukan dan pembubaran ormas. Perppu No. 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa pembubaran Ormas dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Ham (untuk Ormas berbadan hukum) atau Kementerian Dalam Negeri (untuk ormas tidak berbadan hukum).

Dengan demikian pembentukan dan pembubaran ormas pun menjadi sesuai dengan alur logika yang benar. Karena Kemenkumham yang mengesahkan pembentukan ormas (berbadan hukum), maka Kemenkumham lah yang berhak membubarkan ormas. Azas keadilan tercapai.

*PEMBUBARAN ORMAS OLEH KEMENKUMHAM MELANGGAR HAK ASASI?*

Hanya orang gila yang bodoh yang akan mengambil kesimpulan demikian.

Sebagai pihak yang mengesahkan pendirian ormas, menjadi tugas Kemenkumhan juga untuk memastikan apakah ormas yang didirikan itu berjalan sesuai dengan tujuan berdirinya ormas.

Tujuan pembentukan ormas adalah "berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila".

Jika ada ormas yang "melenceng" dari tujuan, apalagi bertentangan dengan tujuannya, bukankah sudah menjadi tugas Kemenkumham untuk menertibkan ormas tersebut?

Ormas yang sudah terbukti jelas melawan Pancasila sebagai dasar negara memang harus dibubarkan Kemenkumham. Ini bukan soal hak asasi lagi. Tapi soal penertiban jalannya ormas.

Kemenkumham telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjalankan hak asasinya dengan cara mendirikan organisasi kemasyarakatan. Tapi hak asasi itu harus diatur supaya tidak bertentangan dengan hak asasi orang lain. Jika keberadaan ormas tidak diatur dengan tegas, saya kuatir kita bukannya berdemokrasi tapi _mobokrasi,_negara diatur oleh gerombolan massa.

Jadi, berikanlah kesempatan kepada (lembaga) negara untuk mengatur keberadaan organisasi masyarakat (ormas). Bukan sebaliknya. Dan kewenangan untuk mengatur organisasi masyarakat itu ada di Kementerian Hukum dan Ham.

"Yerry Tawalujan"

Jakarta, 14 Juli 2017

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2