Komunitas Hukum Bahas Kondisi HAM dan Lingkungan Saat Pandemi

Yofamedia.com, Jakarta - Sekitar 600 lebih orang akan berkumpul dalam wadah diskusi virtual pada 27-28 Juni atau akhir pekan ini untuk membicarakan permasalahan hukum menghadapi Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dibungkus dalam Konferensi Nasional Online yang membahas tren persoalan hak asasi manusia (HAM) dan ekspresi kebudayaan selama pandemi Covid-19 serta implikasinya untuk Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) Indonesia.

Konferensi Nasional Online ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi yaitu Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Epistema Institute, dan Perkumpulan HuMa.

Menghadirkan sejumlah pembicara seperti Hakim Agung dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan BPIP. Lalu sejumlah guru besar dan dosen/peneliti senior juga berkumpul di sini. Tidak ketinggalan aktivis LSM dan warga masyarakat dari Kendeng, Jambi dan Kalimantan Barat.

Pandemi Covid-19 yang dialami sejumlah negara termasuk Indonesia sebagai salah satu penyakit zoonotik sangat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. “Ketika pandemi Covid-19 terjadi, penting merefleksikan kembali perilaku kita terhadap perusakan alam yang selama ini terjadi. Indonesia yang mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi tentu sangat penting memimpin proses kontemplasi itu dan aksi konkritnya,” ujar Direktur Epistema Institute Asep Y. Firdaus dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020).

Pada satu sisi, merebaknya penyakit akibat virus Corona ini menyebabkan aktivitas warga melambat. Pencemaran udara terlihat berkurang. Namun, persoalan perubahan iklim tidak hanya perlu didekati dari aspek ekologis. “Bagaimana masyarakat berperan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan hukum rakyat juga penting diperhatikan,” ujar Deputi Direktur HuMa Agung Wibowo.

Pada saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai daerah, masalah kebebasan warga menjalankan aktivitas menjadi polemik. Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga aktif di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menjelaskan sebelum dan pada masa pandemi ini, pemenjaraan, kekerasan, teror atau intimidasi, persekusi, dan tindakan pelanggaran hak-hak asasi manusia lain begitu mudah terjadi.

“Menyasar banyak elemen seperti petani, aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan, mahasiswa, dosen dan jurnalis. Patut dipertanyakan mengapa ruang kebebasan sipil jadi mudah ditekan?” 

Nah, untuk mengurai lebih jauh bagaimana kondisi lingkungan hidup dan HAM dengan beragam persoalannya, kemudian memberi solusi konstruktif akan disampaikan oleh beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Dalam konferensi ini, ada tiga pembicara kunci (keynote speakers) yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Prof Eddy Pratomo; Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga; Ahli Psikologi Komunitas Universitas Pandjajaran Noer Fauzi Rachman.

Selanjutnya, konferensi ini dibagi dalam lima panel. Panel I tentang Membaca Ulang HAM dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila. Ada enam narasumber dalam panel ini yakni Dosen FH Universitas Bina Nusantara Shidarta; Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti; Dosen FH Universitas Tarumanegara Ahmad Redi; Dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara; Dosen dan Peneliti Hukum Lingkungan FH Usahid Jakarta; Direktur Kerja Sama Antar Lembaga Kolegium Jurist Institute Reza Fikri Febriansyah.        
 
Panel II tentang Kebebasan Sipil dan HAM pada masa Pandemi Covid-19 dengan beberapa narasumber dari kalangan akademisi dan aktivis HAM, salah satunya Direktur YLBHI Asfinawati. Panel III tentang Ekspresi Kebudayaan dan Keadilan dalam memperjuangkan Hak Atas Lingkungan bagi Masyarakat Adat dengan beberapa narasumber dari kalangan akademisi yang dibuka langsung oleh Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat. 

Panel IV tentang Penegakan Hukum Lingkungan dan Tantangan Menyeimbangkan Akses terhadap Keadilan dan Perlindungan Lingkungan yang salah satu narasumbernya Hakim Agung Prof Takdir Rahmadi. Panel V tentang Hukum Rakyat dan Perubahan Iklim. Nantinya, diskusi panel ini dapat diikuti dari kanal Youtube atau Facebook dan Instagram Live Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan organisasi penyelenggara lainnya. [Red]


0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2