KSPI Tolak Kenaikan Iuran BPJS dan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan

YofaMedia.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS akan sangat memberatkan bagi masyarakat, terlebih lagi ditengah makin sulitnya perekonomian yang terjadi saat ini. Tidak terkecuali para kaum buruh saat ini, untuk itu sebagai organisasi para buruh yang tergabung di KSPI sangat keras menolak kebijakan tersebut, untuk itu dalam acara press conference yang dilaksanakan di kantor LBH Jakarta (2/9), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengambil sikap:

1. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena akan memberatkan rakyat.

2. Menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Kesiapan aksi 150 ribu buruh di 10 kota besar di 10 provinsi untuk menyuarakan kedua tuntutan KSPI sebagaimana tersebut di atas, yang akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2019. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru.


Konferensi pers ini turut dihadiri pula oleh Presiden KSPI Said Iqbal, Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah, dan beberapa pimpinan buruh lainnya. [Red]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2