Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Sabu Seberat 15 Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Yofamedia.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (kg) dalam jok mobil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan sabu-sabu  tersebut diselundupkan melalui jalur laut dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan jasa ekspedisi.
"Ini terkait dengan jaringan narkotika sabu nasional yang diedarkan dari dalam lapas di Jakarta," ujar Argo di halaman Mapolres Jakut pada Senin (24/6/2019).
Dikatakannya dari kemasan 15 paket sabu teh Cina tersebut berasal dari Malaysia dan sempat dideteksi pada awal Juni lalu. Mobil SUV Nissan X-Trail berwarna silver KB-1128AR dari Pontianak ke Jakarta ditujukan pada Tommy di Pulogadung.
"Narkotika tersebut awalnya tidak diambil oleh kurir yang bertugas mengambil. Anggota Resnarkoba di Polres menunggu sampai tiga hari di lokasi gudang PT Meranti di KBN Marunda Center," jelas Argo bersama Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kasat Narkoba AKBP Aldo.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan titik temu yakni membawa arah ke Cempaka Putih dan mengamankan tersangka AN pada Selasa (18/6/2019) serta MB dan B di Pulogadung.
"Dari tiga orang tersangka yakni AN (45), MB (32), dan B (23) masih ada satu orang berinisial W yang masih DPO serta dari pengakuan dari tersangka MB ia dikendalikan dari pengendali yang berada dalam lapas di Jakarta," tutur Argo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Lia]



0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2