Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual Umumkan Hasil Kesimpulan Tim Panel DJSN Dalam Kasus RA

Yofamedia.com, Jakarta - Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKS) menyatakan kesimpulan Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bahwa anggota Dewan pengawas BPJS-Ketenegakerjaan, dengan inisial SAB, telah melakukan perbuatan maksiat dan melanggar nilai agama/kesusilaan sebagai langkah penting dalam perjuangan membela perempuan korban kekerasan seks di Indonesia.

”Alhamdulillah, semoga ini bisa menjadi preseden penting dalam upaya menghapus kekerasan seks di Indonesia,” kata Ade Armando, koordinator KPKS di konferensi pers di Jakarta (18 Februari 2019). Hadir pula dalam acara tersebut tokoh penegak HAM Indonesia, Haris Azhar.

Tim Panel yang dibentuk DJSN terdiri dari lima orang: anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum. Tim ini dibentuk untuk menanggapi laporan RA, staf ahli di Dewas BPJS-Ketenagekerjaan, yang mengadukan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan SAB selama dua tahun RA bekerja di Dewas BPJS-Ketenagakerjaan.

Setelah mempelajari berbagai bukti dan memanggil para saksi, Tim Panel pada 21 Januari 2019 menyimpulkan bahwa SAB memang terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan pelanggaran agama dan kesusilaan.
Menurut Ade, kesimpulan ini sangat berarti karena selama ini RA menjadi korban berkali-kali: sasaran perbuatan cabul atasannya, tidak dipercaya, difitnah, dan dihina bahwa dia adalah 'wanita transaksional', berusaha ditawari uang, diskors, dan di-PHK oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"sampai saat ini, nasib RA terus terkatung-katung,” ujar Ade. ”Dengan kesimpulan Tim independen ini, mudah-mudahan tidak lagi ada fitnah bahwa RA adalah penggoda SAB, sengaja menjebak SAB, dan memeras nya."

Ade juga berharap pimpinan BPJS Ketenegakerjaan bersedia merehabilitasi nama RA dan meminta maaf kepada RA bahwa selama dua tahun dia bisa menjadi korban perbuatan cabul di lembaga publik
seterhormat BPJS Ketenagakerjaan. ”BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh lepas tangan. RA adalah karyawati disalah satu organ BPJS Ketenagakerjaan.”

Kesimpulan Tim Independen ini juga diharapkan dapat membantu kelancaran proses tuntutan hukum pidana dan perdata yang sudah disampaikan baik kepada SAB maupun sejumlah orang pimpinan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. "Saya percaya hasil kesimpulan Tim Panel ini akan turut dipertimbangkan pihak kepolisian, jaksa, dan hakim dalam pengadilan nanti," ujarnya.

Ade juga berharap bahwa pencapaian ini akan bisa mendorong para korban kekerasan seks untuk tidak lagi diam, melainkan melawan. “Para predator seks harus sadar bahwa di Indonesia, mereka tidak bisa mengekspolitasi bawahan mereka,” ujar Ade. "Untuk itu, para korban harus berani melawan dan kasus RA ini bisa menjadi contoh bahwa perlawanan bisa dilakukan.” [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2