HIMPAUDI Adakan Rakornas, Workshop Guru Kreatif Dan Perjuangan Penghapusan Dikotomi Bagi Pendidik Paud Non Formal

Yofamedia.com, Jakarta - HIMPAUDI (Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia) sebagai ujung tombak pendidikan anak usia dini yang akan menjadi generasi anak bangsa masa depan saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan melakukan Judicial review atas Undang-undang Guru dan Dosen, pengujian materiil atas pasal 1 angka (1) dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 th.2005 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Th.1945 lalu Pasal 27 Ayat (2) UUD Th.1945 dan Pasal 28 ayat (2) UUD Th.1945.

Selanjutnya pada kesempatan kali ini yaitu hari Sabtu Tanggal 23 Februari 2019 bertempat di Hotel Grand Cempaka Jakarta Pusat, HIMPAUDI Pusat mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Workshop Guru Kreatif bagi anggota Pengurus dan HIMPAUDI yang berada diseluruh Indonesia. Peserta dan undangan dihadiri oleh 750 Orang Peserta yang sangat khusus dihadiri 184 Bunda PAUD dari tingkat provinsi hingga Kecamatan, turut hadir pula Ketua Umum HIMPAUDI Ibu Prof. Dr. Ir. Hj. Netti Herawati M.si

Adapun tujuan Utama dari rakornas dan WGK ini adalah: Terwujudnya Sinergi Dan Kolaborasi Stake Holder Dalam gerakan PAUD Berkualitas, ujar Ibu Netti.
Untuk Tujuan Khusus dari kegiatan Rakornas dan WGK ini adalah :

1. Mensosialisasikan dan mempertajam Pendataan DAPODIK, dikarenakan pendataan DAPODIK inilah yang dijadikan dasar dari semua data yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk PAUD., dimana pada kesempatan ini peserta akan diberi daftar lembaga yang tidak isi DAPODIK/Tidak Punya NPSN dan yang tidak mengupgrade Data DAPODIK.

2. Mengajak semua stake holder yang membidangi PAUD dari bebrabgai sisi juga institusi bergerak bersama melakukan Pendataan.

3. Dimulainya Program Unggulan HIMPAUDI yaitu Workshop Guru Kreatif dan Workshop Keluarga Kreatif dan dimulainya perjalanan Roadshow WGK diseluruh Indonesia. Adapaun tujuan dari program WGK dan WKK ini adalah dalam rangka menuju Gerakan PAUD Berkualitas.

4. Selanjutnya tujuan umum lainnya adalah melanjutkan gerakan Pencegahan Stunting bagi Anak Usia Dini di Indonesia.

5. Tujuan umum yang terakhir adalah melakukan gerakan Akreditasi bagi lembaga PAUD di Indonesia. Tujuan dari akreditasi bagi lembaga PAUD ini menurut Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja Lembaga PAUD sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) Menentukan tingkat kelayakan sebuah lembaga PAUD dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi.

Hari ketiga itulah adalah kegiatan peluncuran gerakan Sarapan Padat bernutrisi, kerjasama dengan sari roti, mengingat terdapat 20% anak sekolah tidak sarapan pagi padahal berdampak terhadap kerja otak, konsentrasi dan pembentukan perilaku makan. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2