DPP FSP FARKES-R Perjuangkan Nasib Anggotanya Yang Terbelit Masalah Outsourcing

Yofamedia.com, Jakarta - Hari ini, 10 September 2018, upaya yang dilakukan oleh KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT FEDERASI SERIKAT PEKERIA FARMASI DAN KESEHATAN REFORMASI (DPP FSP FARKES-R) IDRIS IDHAM S.E. memperjuangkan nasib anggota yang terbelit problem penempatan tenaga alih daya/outsource yang tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan, anggota yang mendapat hak pensiun tidak sesuai aturan ketenaga kerjaan, miss manajerial oknum direksi Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi (RSU Pondok Kopi), sebuah unit usaha di bawah PP Muhamadiyah berbuntut surat PHK sepihak dengan alasan Indisipliner.

PHK sepihak ini kental nuansa union bustingnya, demikian di sampaikan Deputy KSPI Muhammad Rusdi, di Konfrensi Pers gerakan buruh LAWAN UNION BUSTING hari ini, disampaikan Rusdi lagi, bahwa upaya menuju PHK sudah di dahului oleh surat instruksi MPKU Muhamadiyah bahwa untuk mencegah masuknya FAHAM SOSIALIS di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta Pondok Kopi maka perlu di dirikan Serikat Pekerja IKRSM yang beridiologi Muhamadiyah. Lalu di sambut surat berisi imbauan agar pekerja memilih IKRSM sebagai organisasi pekerjanya.

Hal ini jelas jelas upaya pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) dan sungguh merupakan pukulan bagi kebebasan berserikat ujar Rusdi, melanjutkan penjelasannya, Muhammadiyah sebagai induk organisasinya yang terkenal dengan hasil-hasil muktamar yang selalu memihak kaum mustadhafin tertindas yang kriteria buruh adalah masuk di dalam golongan mustadhafin tertindas tidak mungkin tidak tau ada surat atas nama MPKU majelis amal usaha Muhamadiyah, Idris Idham S.E. sebagai pimpinan gerakan kaum mustadhafrn tertindas di lingkugan amal usaha Muhamadiyah justru menjadi korban kesewenangan pihak direksi RSU Pondok Kopi dimana Muhamadiyah sebagai pucuk pimpinannya.

Dalil yang digunakan untuk memecat sejak awal berubah-ubah dari soal melanggar bai'at sampai dengan disharmoni lalu berubah kembali menjadi PHK dengan dalih melangar pasal 19 Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Yang kontradiktifnya bahwa pasal yang disebut justru hanya memuat sanksi demosi bagi yang melakukan indisipliner presensi kehadiran yang itu sudah di jalani Idris Idham S.E sebagai bentuk pembinaan dari pejabat menjadi pelaksana (security).

Selain itu minimnya waktu yang di muat di PKB untuk keleluasaan menjalankan roda organisasi di pasal 7 dalam PKB hanya memberi waktu pengurus serikat pekerja 2 jam dalam seminggu artinya bila di ratarata 7 hari kerja 17,4 menit/7 hari kerja atau 24 menit/hari kerja rata-rata perminggu, rapat, konsolidasi atau pertemuan macam apa yang bisa dilakukan sebagai kapasitasnya seorang Ketua Umum sebuah Federasi dengan massa 20.000 se Indonesia.

Hal ini pernah di coba jalur dialogis ketika yang bersangkutan mendapat jabatan tambahan sebagai wakil presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, di temani oleh Presiden buruh pimpinan KSPI, Said Iqbal, yang bersangkutan pernah bersama-sama melakukan upaya dialogis kepada direksi RSU Pondok Kopi meminta dispensasi waktu untuk menjalankan tugas-tugas sebagai pimpinan Serikat Pekerja, dan membuka ruang agar KSPI bisa membantu kesulitan RSU terkait manajerial dan permasalahan terkait regulasi kesehatan karena Serikat Pekerja juga harus memberi solusi terhadap produktifitas Rumah Sakit, akan tetapi hal tersebut di abaikan manajemen RSU Pondok Kopi. Hal Ini amat disayangkan karena kita pernah beritikad baik membantu kinerja rumah sakit, ungkap Rusdi.

Yang lebih di sesalkan adalah terkait surat MPKU tentang pendirian IKRSM serikat bentukan Muhamadiyah dan surat berisi imbauan agar masuk IKRSM membuat intimidasi semakin gencar dari bunyi chat wa grup tentang penyebutan komunis, dan pemeras bersama dinas tenaga kerja, dan menyinggung rasis etnis cina, hingga perdebatan terbuka di medsos untuk menyingkirkan eksistensi FARKES-R hal ini pernah di diskusikan tim advokasi internal FARKES-R dengan LBH Jakarta dan pendapat mereka hal ini kuat sekali dugaan Union Bustingnya terutama di klausul kampanye anti serikat, sesuai makna pasal 28 UU 21/2000 juncto pasal 43 sebagai sanksi pidananya. Karena itu KSPI mengecam keras Aliyah:
hal ini dan akan melakukan perlawanan sekeras-kerasnya, melalui jalur yuridis, menggalang solidaritas nasional dan internasioai dan membawa ke sidang ILO. [Lia]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2