BCA TERBITKAN OBLIGASI 1 TRILYUN

Image result for bank bca
Yofamedia.com, Jakarta - Sebagai bank yang berdampak sistemik, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menerbitkan obligasi subordinasi senilai Rp1 triliun untuk rencana aksi.
Penawaran umum berkelanjutan (PUB) I tahap I senilai Rp500 miliar. PUB tersebut sebagai rencana aksi atau recovery plan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14/POJK.03/2017. 
Recovery plan dimaksudkan untuk memperkuat struktur modal dan untuk meningkatkan penghimpunan dana jangka panjang. Penerbitan obligasi ini menjadi yang pertama dilakukan oleh bank milik Grup Djarum itu.
Wakil Presiden Direktur BCA Eugene Keith Galbraith menjelaskan, alternatif tenor yang ditawarkan adalah 7, 10, dan/atau 12 tahun yang akan disesuaikan dengan animo investor.
"Kisaran kupon obligasi seri A yaitu 7,50% - 8,25%. Seri B 7,75% - 8,50% dan Seri C sebesar 8% - 8,75%," ujarnya dalam paparan publik, di Grand Ballroom Kempinski, Selasa (15/5/2018).
Masa penawaran awal (bookbuilding) atas obligasi subordinasi tersebut akan dilaksanakan pada Mei 2018. Kemudian, pada awal Juli 2018 obligasi subordinasi BCA tahap I dijadwalkan akan tercatat di Bursa Efek indonesia. 
"BCA memiliki kondisi keuangan dan likuiditas yang solid. Saat ini, sebagian besar modal BCA merupakan modal inti (Tier I) yang berkontribus 96% terhadap junlah modal per akhir tahun 2017," terang Eugene.
Image result for obligasi
Dana yang berhasil dihimpun dari penerbitan obligasi subordinasi akan digunakan untuk pengembangan usaha terutama pemberian kredit. Emisi obligasi bakal menambah alternatif investasi dari instrumen keuangan yang diterbitkan oleh BCA bagi  investor dan para nasabah BCA. 
Tercatat, obligasi ini mendapatkan rating idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia dan BCA mengantongi peringkat idAAA. Bertindak selaku penjamin pelaksana emisi adalah PT BCA Sekuritas.
Obligasi yang diterbitkan senilai Rp500 miliar itu menjadi bagian PUB I dengan total dana Rp1 triliun. Penerbitan obligasi ini merupakan bagian dari rencana aksi atau recovery plan berdasarkan POJK No 14/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.[Red]





0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2