SUKU DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN JAKBAR GELAR SOSIALISASI PERGUB NO.18 TAHUN 2018

YofaMedia.Com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan mutu dan produk layanan dan pengelolaan serta daya saing usaha pariwisata,setiap penyelenggara usaha pariwisata wajib memiliki sertifikasi usaha mengacu kepada standar usaha pariwisata sesuai dengan bidang dan jenis usaha masing-masing.

Suku dinas pariwisata dan kebudayaan jakarta barat melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) No 18 Tahun 2018 kepada seluruh pengusaha tempat hiburan pariwisata se - Jakarta Barat di Aula Wijaya kusuma Lt 2 Kantor Walikota Jakarta Barat.( 19/4/2018)

Kepala suku dinas pariwisata Jakarta Barat Linda Endrianimenuturkan, "Sosialisasi ini di lakukan untuk memberi pemahaman kepada para pengusaha pariwisata hiburan dalam menjalankan usahanya diantaranya tentang Peraturan Gubernur No 18 Tahun 2018, "kata Linda Edriyani.

Dia menjelaskan, "Yang pertama ada beberapa perubahan tentang masalah sangsi dan hak dan kewajiban terutama untuk perizinan TDUP usaha tersebut".

Apabila dalam satu gedung dan manajemen terdapat satu usaha yang melanggar aturan maka secara keseluruhan TDUP akan di cabut atau di tutup, "ucapnya.

"Kemudian masalah informasi mengenai pelanggaran yang di dapat dari masyarakat ataupun dari media masa kita juga harus menindaklanjuti informasi tersebut, "ucap linda.

Linda Endriyani juga menjelaskan, "Untuk sertifikasi setiap perusahaan wajib melakukan standar sertifikasi, ada 69 jenis usaha yang harus sesuai dengan standarisasi dan ferifikasi, "katanya.

"Ketika izin usaha akan di keluarkan kita melakukan ferifikasi lapangan kita mengacu kepada standar sertifikasi usaha tersebut, "ucapnya.[Why]

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2