MAJELIS PERS : KEKERASAN TERHADAP JURNALIS DAMPAK KETIDAKSEMPURNAAN UU NO. 40/1999 TENTANG PERS


Yofamedia.com, Jakarta - Refleksi terhadap peristiwa-peristiwa yang dialami para wartawan maupun media terjadi disepanjang tahun, hal ini menjadi diskursus sengketa pers (polemic) atas ketidaksempurnaan Undang Uandang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Bentuk diskriminasi, penghinaan, pengancaman sampai tindak kekerasan terhadap wartawan kian menjegal kemerdekaan pers.

Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro di Kantor Sekretariat Bersama Majelis Pers, Gedung Dewan Pers, lt. 5 Jakarta, Jum’at (17/11).

Dihadapan para perwakilan organisasi pers Nasional yang tergabung di Majelis Pers, ia mengatakan pentingnya pemikiran, dan tenaga kita semua untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Pers.

Dikatakannya, Mahkamah Konstitusi RI harus menerima aspirasi insan pers, atau setidaknya ada protaf yang mengatur aturan – aturan baku sebagai penguat dalam bentuk Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers itu sendiri.

“Bahwa keberadaan UU Nomer 40 tahun 1999 tentang Pers menurut kami masih belum disebut sebagai undang-undang atau tepatnya belum bisa dijadikan sebagai Undang Undang tunggal yang mengatur Pers.

Karna ketentuan ketentuan didalamnya belum mengakomodir semua asfek pers,dan sangat lemah, lebih lebih tidak ada PP misalnya, sehingga dalam hal ini sangat menyulitkan sekali para penegak hukum didalam mengaplikasikan Undang Undang tersebut.

Jadi ketidak sempurnaan UU Pers tersebut mengakibatkan pengabaian eksistensi terhadap Undang Undang itu sendiri, kalau hal ini terus menerus dibiarkan akan berdampak preseden buruk dan sudah pasti berpotensi membunuh kemerdekaan pers seperti yang saat ini kita rasakan.   

Mengacu UU No. 40 tahun 1999, bahwa karya jurnalistik tidak menganut kriminalisasi, tapi apa yang terjadi saat ini wartawan dipidanakan dengan KUHP, dan UU ITE duduk dibangku pesakitan karna berita.

Banyak kasus delik pers dan sengketa terhadap pers yang berahir di hotel prodeo, padahal kalau kita pahami, bahwa pers adalah sebuah product etika yang seharusnya hanya diberi sangsi profesi, apabila telah terjadi pelanggaran kode etik, Dan tidak bisa disamakan terhadap kejahatan kriminal, dengan menggunakan KUHP maupun menggunakanUU ITE.” Papar Ozzy.

Ditegaskan oleh Ozzy, mandulnya UU Pers, menjadi celah para kapitalis,Neo imperialis (konglomerasi Media) maupun para "Big Brother" para penguasa dan pengusaha yang memiliki kepentingan untuk membajak dan memonopoli gerak dan ruang kemerdekaan pers.

Sejatinya kemerdakan pers adalah Hak asasi "Natural Righ" yaitu suatu anugrah bagian penting dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara media terkoyak koyak, kalangan intelektual tersudut, pemerhati pers seakan bungkam, dan yang lantang hanyalah para politikus dengan sumpah serapahnya atas nama media. *mau dibawa kemana media kita, mau diapakan temen-temen pers kita nantinya. Semua berkoar koar hanya perjuangan kata-kata tanpa makna, teoritis dalam panggung realitas politik.*

“sepanjang sejarah Pers Nasional Kita hanya mengenal Pers perjuangan dan Pers Perlawanan, yaitu Perjuangan terhadap Hak asasi,Kedaulatan dan martabat harga diri bangsa, Perlawanan terhadap ketidak adilan, kebodohan dan kemiskinan "bukan berpihak pada penguasa otoriterian dan pengusaha kapitalisme, Neo imperialisme sebagai bentuk warisan kolonial alumnus penjajah” Ucap Ozzy.

Di era kemerdekaan pers, tak ada larangan bagi jurnalis, selama pemberitaan itu sesuai dengan data dan fakta bersumber pada refrensi yang valid dan terpercaya“Itu artinya bahwa Pers adalah corong public yang dilindungan kebebasannya."

Sambung Ozzi, awalnya Majelis Pers berharap adanya dewan pers sebagai pemegang amanah UU No: 40 Thn 1999 tentang Pers, yang berperan sebagai lembaga pelindung, membina dan mengayomi wartawan.

Namun dalam kenyataannya malah terkesan tidak hadir disaat para awak media mengalami tindakan tidakan intimidasi dan kekerasan terhadap kuli tinta, justru kurang sigap dalam memperjuangkan Hak Hak jurnalis, dan telah terjadi pembiaran terhadap awak media dan para wartawan dengan dalih dianggap tak diakui dan tak sesuai menurut ukuranya versi akal akalan dewan pers.

“Kami anggap sikap dari dewan pers atas kebijakan – kebijakannya yang "pilih pilih tebu" telah mendiskriminasi media dan wartawan adalah kecerobohan dan kebodohan yang dipertontonkan ke public.” Tegas Ozzy.

Majelis Pers mengajak seluruh para pemilik media, para jurnalis, para organisasi pers maupun forum pers dan lembaga pers untuk bersatu dan jangan mudah terpancing dengan bentuk provokasi apapun.

“kami menghimbau kepada temen temen pers semuanya untuk tetap jalankan fungsinya sebagai control social pilar ke empat (4) demokrasi.

Dalam dekat ini, kami akan merumuskan rancangan penyempurnaan UU Pers 40/1999 bersama para pakar hukum dibidangnya untuk diajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau meminta DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat sebagai bentuk perumusan Peraturan Pelaksana (PP) dari UU Pers jika Mahkamah Konstitusi menolak adanya JR yang kami ajukan nanti.[ Why/Rls].                .       

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2