ADA 10 PERATURAN DEPUTI PENGAWASAN JADI PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM


Yofamedia.com, Bogor -- Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mengungkapkan bahwa bahwa tahun depan ada sekitar 10 Peraturan Deputi (Perdep) Pengawasan akan didorong menjadi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.

 Tujuannya, untuk memperkuat program pengawasan koperasi di daerah di seluruh Indonesia. "Tahun 2018, 10 Perdep yang ada akan dirangkum menjadi dua atau tiga Permen agar lembaga Satgas Pengawasan Koperasi di daerah lebih bergigi lagi", tandas Suparno saat membuka acara Bimbingan Teknis Pengawasan Koperasi untuk wilayah Jabodetabek dan Banten, di Kota Bogor, Selasa (14/11).

Hal itu dilakukan, lanjut Suparno, karena tujuan dari Reformasi Koperasi menciptakan koperasi berkualitas bisa terwujud bila unsur pengawasan berjalan dengan baik dan kuat. "Oleh karena itu, kegiatan Bimtek Pengawasan Koperasi ini sangat strategis, karena Satgas yang saat ini jumlahnya sekitar 1.712 anggota Satgas di Indonesia merupakan ujung tombak dan garda terdepan", kata Suparno.

Yang pasti, kata Suparno, dengan pengawasan yang ketat diharapkan koperasi bisa kembali ke jati dirinya dan dengan menerapkan bunga yang wajar sesuai dengan yang disepakati dalam rapat anggota.

 "Di samping itu, sudah ada peraturan yang mewajibkan Pemda untuk berperan lebih kongkrit dalam melakukan pengawasan koperasi di daerahnya. Bahkan, jabatan untuk itu sudah merupakan jabatan fungsional yang tidak mudah dan cepat dirotasi", jelas Suparno.

Suparno juga menekankan agar Satgas di daerah tak segan-segan untuk berani mengawasi bahkan menutup koperasi yang banyak membuka cabang di daerah namun diduga melakukan praktek menyimpang. "Saya kasih contoh, ada koperasi banyak membuka cabang di daerah dengan memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.700 orang, tapi jumlah anggota koperasinya hanya 600 orang saja. Yang menimbulkan tanda tanya seperti ini yang harus kita awasi ketat", ungkap Suparno.

Suparno juga menekankan, Satgas Pengawasan Koperasi di daerah sudah dibekali secara lengkap terutama menyangkut aturan dan legalitas untuk membubarkan koperasi yang terbukti menerapkan praktek menyimpang. "Sanksi administratif itu sifatnya untuk pembinaan. Koperasi akan dibubarkan tergantung dari tingkat pelanggarannya. Misalnya, pelanggaran setingkat Koperasi Pandawa, ya dibubarkan", tandas Suparno.

Yang pasti, sudah sekitar 61 ribu koperasi (kebanyakan KSP) yang tinggal papan nama, yang sudah dikeluarkan dari database koperasi di Kemenkop dan UKM. 

Bahkan, sudah banyak cabang-cabang dari koperasi yang ada di daerah sudah ditutup karena keanggotaan koperasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kantor. Sedangkan koperasi lainnya di luar itu masih dalam tahap pembinaan.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor Anas S Rasmana menjelaskan bahwa dari jumlah koperasi yag ada di wilayahnya sebanyak 814 koperasi, 100 koperasi di antaranya sudah dibubarkan. "Kita mengikuti arahan dari Menkop dan UKM terkait program Reformasi Koperasi. Solusi bagi anggota koperasinya, kita lebur atau dimasukkan menjadi anggota koperasi lain yang sehat", tutur Anas.

Menurut Anas, dari jumlah koperasi itu ada sekitar 412 koperasi yang masuk kategori sangat sehat. "Sisanya yang tidak melakukan RAT masuk dalam tahap pembinaan.

Kita memiliki program Coaching and Clinic untuk koperasi di Kota Bogor, dengan melibatkan Kadin, Apindo, perguruan tinggi, dan praktisi koperasi. Tujuannya, agar produktifitas koperasi di Kota Bogor terus meningkat", tutur Anas.

Anas menginginkan agar koperasi di Kota Bogor memiliki kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kota Bogor. "Saat ini, pertumbuhan ekonomi Kota Bogor sebesar 6,7%. Oleh karena itu, kami concern terus berkomitmen mewujudkan dan membangun koperasi yang berkualitas", pungkas Anas. 

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2