KESEWENANGAN BPJS KESEHATAN MENUAI KONFLIK DENGAN KLINIK DK


Yofamedia.com, Jakarta - Pemilik Klinik Dokter Keluarga (DK) dan BPJS Watch Keluarga  mempersoalkan langkah Kesehatan Kabupaten Bekasi  memindahkan peserta dari klinik tersebut ke klinik lain. Pemindahaan sekitar 17.000  karena ada permasalahan dalam pengurusan izin operasional Klinik DK.

Namun  pemindahan tersebut dilakukan tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi serta tidak berkoordinasi dengan asosiasi  fasilitas kesehatan dan dan organisasi profesi.

Pemilik Klinik DK, Hasbullah Thabrany, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (3/10), menyatakan  pemindahan sekitar 17.000 peserta  BPJS Kesehatan ke klinik lain terjadi  pada 1 Agustus 2017.

Padahal, sesuai aturan yang berlaku, peserta bebas memilih klinik atau dokter untuk melayaninya.

"Jumlah kepesertaan di klinik kami menjadi kosong. Kebetulan izinnya habis dan sekarang dalam proses  perpanjangan," kata Hasbullah.

Proses perpanjangan izin klinik menemui kendala menyusul musibah kebakaran kantor Badan Pelayanan Satu Pintu (BPSP) Kabupaten Bekasi  dan berkas-berkas perizinan klinik DK  pun ikut terbakar. 

Dari hasil konsultasi dengan direktur Pelayanan BPJS  Kesehatan, antara lain disepakati  pengembalian peserta ke Klinik DK dilakukan paling lambat 10  September 2017.  Namun, karena ada penambahan peserta dari sekitar 17.000 menjadi sekitar 19.000, pengembalian peserta sekitar 19.000, pengembalian peserta dilakukan 1 oktober 2017.

"Hingga tadi pagi, saya cek peserta belum dipindahkan.  

Kami mengalami  kerugian akibat terhentinya pembayaran kapitasi untuk 19.000 peserta selama tiga bulan," ucap Hasbulah

Apabila BPJS Kesehatan tidak mengembalikan peserta, pihaknya akan mengajukan somasi. "Saya ingin  kejelasan kedudukan hukum. Kalau ada kasus, jangan mengorbankan peserta,
" ujar Hasbullah.

Dalam kasus tersebut, Indra Munaswar dari BPJS Watch  tindakan BPJS Kesehatan Kabupaten Bekasi melanggar Peraturan Nomor 28 Tahun 2016 tentang  Prosedur Pelayanan Kesehatan.

Dalam Pasal 29 Ayat 2a dan 2b diatur bahwa  BPJS Kesehatan dapat melakukan  pemindahan peserta ke fasilitas  kesehatan lain apabila ada  rekomendasi dari Dinas Kesehatan  kabupaten/kota setelah berkoordinasi  dengan asosiasi fasilitas kesehatan  dan organisasi profesi.
[Amhar].

0/Comments = 0 Text / Comments not = 0 Text

Lebih baru Lebih lama
YofaMedia - Your Favourite Media
Ads2